PARLEMENTARIA.ID – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya akan segera memanggil saksi lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya tahun 2009 hingga 2014. Hal ini disampaikan oleh AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, setelah pemanggilan saksi terhadap Armuji dan Musyafak Rouf, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
“Kami hari ini memanggil dua orang sebagai saksi, yaitu saudara Ahmudi dan saudara Musyafak. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Bimtek,” ujarnya pada Kamis malam (5/2).
Ia menjelaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya sudah memasuki tahap penyidikan. Hingga saat ini, lebih dari 20 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami panggil dan periksa. Beberapa orang yang terkait saat itu sebagai anggota dewan dan peserta dalam Bimtek,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai identitas anggota dewan yang akan dipanggil sebagai saksi, AKBP Edy tidak memberikan detail lengkap apakah anggota DPRD tingkat kota, provinsi, atau nasional. Ia hanya menyatakan bahwa ada beberapa orang yang masih menjadi anggota dewan dan akan segera dipanggil.
Dokumen sebagai Bukti Awal
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan Bimtek DPRD Kota Surabaya. “Kami akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya. Tapi kapannya, kita tunggu hasil pemeriksaan saksi yang lain,” kata AKBP Edy.
Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Armuji dan Musyafak Rouf dilakukan pada Kamis sore (5/2). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya tahun 2009-2014. Pada masa tersebut, Armuji dan Musyafak sama-sama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Armuji dan Musyafak diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam. Keduanya tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.02 WIB.
Pernyataan dari Armuji dan Musyafak
“Saya cuma mengubah tanggal,” celetuk Armuji saat membahas tentang masalah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana.
Musyafak juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tidak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Ia hanya diminta untuk membaca dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami hanya paraf sesuai dengan keterangan yang lama, disuruh baca lagi BAP-nya, sudah sesuai nggak dengan keterangan yang lama,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Langkah Berikutnya
Penyidik akan terus memanggil saksi-saksi lain yang terkait dalam kasus ini. Proses penyidikan akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap dan pihak-pihak yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya dokumen-dokumen sebagai bukti awal, penyidik berharap bisa segera menentukan tersangka dalam waktu dekat.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting dan kegiatan yang diduga melanggar aturan penggunaan dana negara. Masyarakat menantikan hasil akhir dari penyidikan ini agar keadilan dapat ditegakkan.











