Penyidik KPK Periksa Pegawai BKPSDM Ponorogo Terkait Status Kepegawaian Tersangka Yunus Mahatma

DAERAH13 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Dalam rangka penyelidikan lanjutan, pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengecek status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 12 Januari 2026, di mana penyidik meminta keterangan mengenai status kepegawaian Yunus Mahatma. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap modus-modus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi RSUD Ponorogo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut di wilayah Ponorogo.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto, seorang pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam berbagai klaster dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Klaster Dugaan Suap Pengurusan Jabatan

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama dengan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengurusan jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten terindikasi terlibat praktik tidak sehat.

Klaster Dugaan Suap dalam Proyek Pekerjaan RSUD Ponorogo

Selain itu, dalam klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak swasta dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah yang diduga terkait tindakan korupsi.

Klaster Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Hal ini menunjukkan bahwa gratifikasi dalam bentuk uang atau barang juga menjadi bagian dari tindakan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.

Upaya KPK dalam Mengungkap Modus Tindak Pidana Korupsi

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap pegawai BKPSDM Ponorogo dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi manipulasi status kepegawaian yang digunakan dalam tindakan korupsi. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap modus-modus tindak pidana korupsi yang sering kali menggunakan jalur administratif untuk menyembunyikan kejahatan.

Penyelidikan Lanjutan dan Relevansi dengan Kasus Lain

KPK juga terus memperluas penyelidikan terhadap kasus-kasus lain yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Beberapa penyidik telah memeriksa ratusan saksi dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta yang diduga terlibat. Selain itu, KPK juga sedang mendalami aliran dana yang diduga berasal dari pihak-pihak tertentu.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi secara sistematis dan transparan. Dengan memperkuat mekanisme pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK berharap dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana korupsi yang terlibat dalam berbagai skema penyalahgunaan wewenang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *