PARLEMENTARIA.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus PoldaBengkulumenggeledah dua rumah pribadi serta toko konstruksi milik Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025. Menurut Kasubdit Tipidkor Komisaris Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui perwira tim penggeledahan AKP Dani Pamungkas Setiawan,penggeledahanitu bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dana operasional rumah tinggal milik Dinas Perumahan dan PermukimanKabupaten Lebong, Bengkulu.
“Ya, sedang giat melakukan penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong,” ujar Dani, saat dihubungi pada Kamis, 6 November 2025.
Rumah milik Mustarani, yang telah disidak oleh polisi, berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah sekretaris dewan (Sekwan) tersebut di Kota Bengkulu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi operasi bedah rumah yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun 2023. Saat itu, Mustarani Abidin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, serta menjabat sebagai Kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Selain buku catatan, pihak penyidik juga mengamankan ponsel yang dimiliki istri Mustarani saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Kota Bengkulu.
Penyelidikan dilanjutkan ke beberapa toko bangunan yang dimiliki Mustarani, yaitu Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, berlokasi di jalan lintas Muara Aman, Curup, Kecamatan Amen, dan Toko Bangunan Bintang Jaya Bangunan (BJB) di jalan Danau Kecamatan Lebong Atas, serta Toko Bangunan Bintang Nata Bangunan (BNB) di jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lebong serta kantor Badan Keuangan Daerah, Pemda Lebong.
Berdasarkan hasil penggeledahan, setidaknya terdapat 8 kotak kontainer yang berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, dan alat komunikasi yang dibawa oleh penyidik dari beberapa lokasi penggeledahan ke Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
“Anggaran per unit pembangunan rumah layak huni mencapai puluhan juta rupiah yang disalurkan dalam bentuk uang untuk pembelian bahan material dan bangunan, namun dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran aturan,” ujar Andy dalam pernyataannya.
Pembangunan rumah ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang berasal dari APBD Lebong tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp 4,1 miliar. Namun kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dalam pelaksanaan kegiatan, pengguna anggaran memandu Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dalam memilih toko bangunan yang telah ditentukan agar dapat mengatur bahan bangunan yang akan diberikan kepada penerima bantuan.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memanggil Mustarani sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. ***










