Penundaan Rapat Paripurna DPRD Jember Terkait APBD 2026

PARLEMENTARIA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Oktober 2025, untuk menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus ditunda. Penundaan ini dilakukan oleh Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Jember dan kini rencananya akan digelar kembali pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait akan memberikan penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2026. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, S.S., menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan guna menyesuaikan jadwal serta menyelesaikan sejumlah hal penting terlebih dahulu.

Salah satu agenda utama yang perlu diselesaikan adalah rapat konsultasi antara pimpinan dewan, komisi, dan fraksi yang fokus pada revisi tata tertib (tatib) DPRD. Widarto mengungkapkan bahwa penundaan ini diambil agar bisa menyelesaikan beberapa agenda penting, terutama rapat koordinasi untuk revisi tatib DPRD yang harus disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Pemkab Jember.

Perubahan tata tertib tersebut diperlukan menyusul adanya restrukturisasi besar-besaran di lingkungan pemerintah daerah, termasuk peleburan dan penyederhanaan sejumlah Perangkat Daerah (PD). Widarto optimistis bahwa setelah revisi tata tertib selesai, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera dimulai secara resmi pada 20 Oktober mendatang.

Ia menargetkan proses pembahasan selesai sebelum pertengahan November 2025, mengingat tenggat waktu pengesahan APBD adalah paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun anggaran. “Kami yakin pembahasan dapat rampung tepat waktu, karena pengesahan APBD harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan,” tambahnya.

Dengan jadwal baru ini, DPRD dan Pemkab Kab. Jember diharapkan dapat bekerja lebih optimal untuk menyelesaikan pembahasan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah di tahun mendatang. Selanjutnya, menurut Politisi PDI Perjuangan ini, berbagai tahapan telah disiapkan agar proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Tatib ini bisa berjalan selaras.

“Hal ini dikarenakan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dibahas harus disesuaikan dengan Perda SOTK yang baru, nah ini tinggal DPRD Jember yang menyesuaikan tatibnya sesuai dengan nomenklatur yang ada,” paparnya.

Agenda Penting DPRD Jember

  • Revisi Tata Tertib DPRD: Dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Pemkab Jember.
  • Koordinasi Antar Komisi dan Fraksi: Untuk memastikan semua pihak siap dalam proses pembahasan APBD 2026.
  • Penyelarasan dengan Perda SOTK Baru: Agar tata tertib DPRD sesuai dengan nomenklatur yang ada.

Proses Pembahasan APBD 2026

  • Jadwal Ulang: Dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
  • Target Selesai: Sebelum pertengahan November 2025.
  • Tenggat Waktu Pengesahan: Satu bulan sebelum akhir tahun anggaran.