DIAGRAMKOTA.COM – Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang dijalankan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi topik hangat dalam dunia politik Indonesia. Berbagai kelompok masyarakat, termasuk partai politik dan lembaga survei, menilai bahwa wacana ini memiliki potensi untuk memicu ketidakpuasan publik. Sejumlah analisis menunjukkan bahwa penolakan terhadap model pilkada tidak langsung berasal dari kekhawatiran terhadap sistem yang dianggap mirip dengan era Orde Baru.
Keengganan Masyarakat terhadap Desain Pilkada Tidak Langsung
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tingginya penolakan publik terhadap pilkada melalui DPRD kemungkinan besar disebabkan oleh kesan negatif terhadap desain pilkada yang dianggap mengurangi peran masyarakat. Menurutnya, masyarakat mungkin membayangkan bahwa pilkada tidak langsung akan menghilangkan partisipasi aktif dari rakyat.
“Mungkin yang dibayangkan publik adalah desain pilkada model Orde Baru, di mana keterlibatan publik hampir nihil,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika ada perubahan desain pilkada, partisipasi masyarakat tetap akan menjadi prioritas utama.
Hasil Survei yang Menggambarkan Ketidaksukaan Publik
Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan survei pada Oktober 2025 yang menunjukkan bahwa sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju atau kurang setuju terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Angka ini menunjukkan bahwa penolakan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan tertentu, tetapi mencakup berbagai lapisan masyarakat.
Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, menjelaskan bahwa penolakan terhadap wacana ini terjadi di seluruh segmen masyarakat. Baik laki-laki maupun perempuan, baik di perkotaan maupun pedesaan, serta berbagai golongan ekonomi, semuanya menunjukkan sikap serupa. Bahkan, kelompok masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi cenderung lebih menolak wacana ini.
Kritik terhadap Sistem Pilkada yang Dianggap Tidak Demokratis
Wacana pilkada melalui DPRD juga mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk tokoh politik dan aktivis. Mereka menilai bahwa sistem ini dapat memperkuat dominasi partai-partai besar dan mengurangi peran rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini dikhawatirkan akan mengulangi kesalahan masa lalu, khususnya pada era Orde Baru, di mana partisipasi publik dalam pemilu sangat terbatas.
Beberapa partai politik, seperti Partai Demokrat, juga memberikan respons terhadap wacana ini. Meskipun sebagian dari mereka mendukung pilkada melalui DPRD, namun mereka menekankan bahwa politik adalah dinamis dan setiap periode memiliki tantangan dan kebutuhan yang berbeda.
Pertimbangan Hukum dan Regulasi
Selain aspek demokratis, wacana pilkada melalui DPRD juga harus mempertimbangkan aspek hukum dan regulasi. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, menegaskan bahwa inisiatif pengaturan pilkada melalui DPRD harus diserahkan kepada DPR sebagai lembaga legislatif. Ia menilai bahwa partai politik tidak boleh secara sendiri menentukan model pilkada tanpa melibatkan proses demokratis yang tepat.
Rekomendasi dan Harapan Masa Depan
Berdasarkan berbagai analisis dan survei, tampaknya masyarakat Indonesia masih menginginkan sistem pilkada yang lebih transparan dan partisipatif. Wacana pilkada melalui DPRD, meskipun bisa menjadi alternatif, tetapi perlu diiringi dengan mekanisme yang jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpuasan.
Partai-partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu perlu memahami keinginan masyarakat dan merancang sistem pilkada yang lebih inklusif. Dengan begitu, pilkada tidak hanya menjadi ajang politik, tetapi juga sarana untuk membangun demokrasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.***











