PARLEMENTARIA.ID – Polres Kudus saat ini tengah menangani kasus penipuan yang terjadi di Kabupaten Kudus. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial SB (54) yang menjanjikan pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudus kepada korban. Peristiwa ini membuat korban yang berasal dari Kabupaten Jepara, seorang pria berusia 28 tahun, mengeluarkan uang sebesar Rp25 juta.
Korban awalnya tertarik dengan janji SB untuk bisa diterima bekerja di RSUD Kudus. SB mengaku memiliki hubungan dekat dengan beberapa pihak, termasuk seorang anggota DPRD, sehingga korban merasa yakin dan percaya dengan tawaran tersebut.
Pada 5 Mei 2024, korban bertemu SB di rumahnya di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Pertemuan ini menjadi awal dari proses pengajuan kerja yang dijanjikan oleh SB. Dalam beberapa pertemuan berikutnya, SB memberi alasan bahwa ada biaya pengurusan yang harus dibayarkan agar proses penerimaan kerja bisa berjalan lancar.
Sebagai bentuk pembayaran, korban menyetor uang secara bertahap. Uang pertama yang disetor sebesar Rp10 juta, kemudian Rp5 juta, dan terakhir Rp10 juta. Setiap transaksi dilengkapi dengan kuitansi yang dibuat langsung oleh SB. Hal ini memperkuat keyakinan korban bahwa semua prosedur sedang berjalan.
Namun, setelah melakukan pembayaran total sebesar Rp25 juta, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Akhirnya, korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus pada 26 Januari 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, SB ditetapkan sebagai tersangka. Kini, SB telah ditahan oleh polisi. Menurut Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, uang yang diterima oleh SB digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain kuitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari RSUD Kudus. Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Proses penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara dan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya satu korban yang melaporkan kasus penipuan ini. Namun, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Masyarakat yang mengalami hal serupa diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Fakta-Fakta Terkait Penipuan Ini
- Waktu Kejadian:
- Awal pertemuan: 5 Mei 2024
-
Pelaporan ke polisi: 26 Januari 2026
-
Jumlah Uang yang Disetor:
- Total: Rp25 juta
-
Pembagian: Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta
-
Barang Bukti yang Diambil:
- Kuitansi penyerahan uang
- Rekaman percakapan
-
Surat keterangan dari RSUD
-
Ancaman Hukuman:
- Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara











