PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kota Bogormenyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga dalam sidang paripurna yang diadakan setelah pembahasan oleh Komisi I, Komisi III, dan Badan Musyawarah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting, mulai dari kejelasan operator TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM), hingga aspek pendukung lainnya.
DPRD juga menginginkan kejelasan sepenuhnya antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dalam kerja sama tersebut.
“PKS tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi perjanjian tata kelola yang memiliki kekuatan paksa,” tegas Adit.
DPRD juga mengajukan permintaan agar adanya penjelasan teknis mengenai penggunaanTPAS Galugaseperti volume sampah, zona pembagian, prosedur operasional, hingga prosedur darurat bencana seperti longsoran di tempat pembuangan akhir, limbah cair, dan kebakaran.
Penerima manfaat juga diwajibkan untuk disebutkan dan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan.
“Kami juga mendorong adanya mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini,” kata Adit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menekankan perlunya kepastian hukum serta manfaat yang adil bagi semua pihak.
“Pengelolaan TPAS oleh PKS harus menjadi solusi yang saling menguntungkan, adil bagi daerah dan warga yang terkena dampak, serta memastikan kelangsungan layanan publik dan lingkungan,” katanya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambut baik keputusan DPRD dan menegaskan komitmen Pemkot.
“Pemerintah Kota Bogor akan melanjutkan seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama dan pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar Jenal.
Ia memastikan kerja sama berjalan dengan baik, terbuka, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. ***






