PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di wilayah tersebut.
Peningkatan Rata-Rata Upah Minimum
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa rata-rata peningkatan UMK di Jawa Timur mencapai 6,09 persen atau setara dengan Rp177.581. Besaran upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,” ujar Khofifah.
Kota Surabaya sebagai Wilayah dengan UMK Tertinggi
Salah satu daerah yang memiliki UMK tertinggi adalah Kota Surabaya dengan nilai sebesar Rp5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi wilayah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp2.483.962. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pemprov Surabaya juga menetapkan UMSK di 11 daerah. Besaran UMSK antara lain:
- Kota Surabaya: Rp5.444.909
- Kabupaten Gresik: Rp5.348.757
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.344.782
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.340.808
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.328.887
Selain itu, beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Malang, Tuban, Probolinggo, Banyuwangi, Madiun, dan Bangkalan juga memiliki besaran UMSK yang bervariasi.
Penetapan yang Dilakukan Secara Rinci dan Hati-Hati
Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan secara rinci dan hati-hati. Kebijakan pengupahan ini wajib melindungi pekerja atau buruh sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Daftar Lengkap UMK di Jawa Timur Tahun 2026
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK di Jawa Timur tahun 2026:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kota Madiun: Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Dalam konteks yang sama, Pramono mengharapkan UMP Jakarta 2026 dapat diterima oleh semua pihak dan meminta buruh tidak melakukan mogok kerja. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan kesepahaman antara pemerintah dan para pekerja dalam menetapkan kebijakan upah minimum. ***







