Penegakan Aturan Selama Ramadan di Surabaya: Satpol PP Sita Minuman Beralkohol dari Restoran

Penegakan Aturan Selama Ramadan di Surabaya: Satpol PP Sita Minuman Beralkohol dari Restoran

PARLEMENTARIA.ID – Selama bulan suci Ramadan, pemerintah kota Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang dianggap melanggar aturan. Salah satu fokus utamanya adalah larangan penjualan minuman beralkohol (mihol) di tempat-tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Dalam operasi terbaru, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya berhasil menyita 61 botol minuman beralkohol dari sebuah restoran yang diduga masih menjual mihol meskipun ada larangan.

Pemantauan Ketat dan Temuan Mengejutkan

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan SE Wali Kota Surabaya yang melarang penjualan atau penyajian minuman beralkohol selama bulan puasa. Petugas melakukan pengawasan terhadap delapan lokasi yang dicurigai melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, hanya satu lokasi yang ditemukan melanggar ketentuan.

Menurut Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, temuan ini menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha masih mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. “Kami terus meningkatkan pengawasan pada sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, utamanya pada bulan suci Ramadhan ini. Dari 8 lokasi kami temukan 1 lokasi, sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih jual minuman beralkohol,” ujar Zaini.

Cara Penyajian yang Tidak Sesuai Aturan

Selain menemukan minuman beralkohol, petugas juga menemukan cara penyajian yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pelanggarannya sama seperti temuan sebelumnya, minuman tersebut tidak disuguhkan menggunakan botol, melainkan ditempatkan di dalam teko plastik,” tambahnya.

Penggunaan teko plastik untuk menyajikan minuman beralkohol dinilai sebagai upaya untuk menghindari pengawasan. Meski demikian, tindakan ini tetap dianggap melanggar aturan karena masih menyediakan mihol di tengah larangan.

Pemeriksaan Izin Usaha Jadi Bagian dari Operasi

Selain fokus pada penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan izin usaha dari restoran tersebut. Zaini menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dinas-dinas terkait dalam operasi ini. “Selain pengawasan terhadap penjualan minumannya, kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki restoran ini,” katanya.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menentukan tindakan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perizinan, maka restoran tersebut bisa saja diberikan sanksi administratif atau bahkan penutupan sementara.

Pendekatan Humanis dan Persuasif

Meski tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran, Zaini menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. “Kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu kami akan tindak sesuai aturan, tujuannya dalam menjaga kondusifitas kota Surabaya,” ujarnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada pelaku usaha bahwa larangan penjualan mihol selama Ramadan bukanlah sekadar aturan formal, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat.

Masa Depan Pengawasan yang Lebih Efektif

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi juga akan terus dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *