Penantian panjang berakhir, 8.344 honorer di Jember terima SK PPPK paruh waktu

PEMERINTAHAN20 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Penantian panjang ribuan honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berakhir.

Sebanyak 8.344 honorer di Jember akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Rabu (24/12).

“Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” tambahnya.

Penyerahan SK tersebut mengusung tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju” sebagai wujud komitmen pemda dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN.

Pemerintah daerah memandang para penerima SK sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik yang telah bekerja bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.

“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus berikhtiar memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dia mengatakan bahwa upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah.

“Kami memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu, yang dinilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

“Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan itu tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.

“Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan,” katanya.

Widarto berharap para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat karena aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *