PARLEMENTARIA.ID – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, mengambil keputusan untuk menyelesaikan temuan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 7 miliar yang ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Ende. Awalnya, temuan ini disebut berpotensi pidana, namun kini Bupati memilih solusi administratif berupa pengembalian dana.
Solusi ini diungkapkan langsung oleh Bupati kepada PARLEMENTARIA.ID melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/2/2026). Ia menyatakan bahwa pihak terkait memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara administratif.
Temuan dari Audit Inspektorat
Temuan tersebut berasal dari audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ende. Hasil audit menunjukkan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2024 tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan dana tersebut digunakan untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi yang tidak jelas tujuannya.
Pemerintah Kabupaten Ende saat ini juga sedang fokus pada pengembalian dana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun-tahun sebelumnya. Dana yang dimaksud mencapai jumlah yang jauh lebih besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Hal ini menjadi perhatian serius karena merupakan perintah dari BPK.
Proses Pengembalian Dana
Jangka waktu 60 hari yang diberikan untuk melakukan pengembalian dana telah lewat dua hari. Namun, hingga saat ini belum ada satupun anggota DPRD Kabupaten Ende yang melakukan pengembalian atas temuan tersebut.
Meski demikian, pihak Inspektorat Kabupaten Ende menyebut bahwa sudah ada tujuh anggota DPRD yang mendatangi kantor Inspektorat dalam waktu yang berbeda guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait temuan tersebut. Tiga di antaranya bahkan dikabarkan sudah membuat pernyataan untuk melakukan pengembalian dengan skema cicilan mulai bulan Maret 2026 mendatang.
Klarifikasi dan Konfirmasi
Proses klarifikasi dan konfirmasi dilakukan oleh para anggota DPRD yang terlibat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBD.
Pihak Inspektorat juga berharap agar seluruh anggota DPRD dapat segera menyelesaikan proses pengembalian dana tersebut. Meskipun ada tiga anggota yang siap melakukan cicilan, masih ada beberapa anggota yang belum memberikan respons jelas.
Langkah Selanjutnya
Bupati Ende berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini secara cepat dan efektif. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait temuan ini. Jika diperlukan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan penyelesaian yang dilakukan secara administratif, diharapkan bisa menjadi contoh dalam menangani kasus serupa di masa depan. Semua pihak diharapkan bisa belajar dari pengalaman ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.






