Penanganan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Mojokerto

DAERAH21 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Angka ini mencerminkan pentingnya upaya pencegahan serta penanganan yang lebih intensif dari berbagai pihak terkait. Dalam laporan UPTD PPA Kabupaten Mojokerto, tercatat sebanyak 60 kasus kekerasan yang terjadi pada 2025, meningkat dari 49 kasus di tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan perlindungan hukum bagi korban kekerasan.

Jenis Kekerasan yang Paling Umum Terjadi

Berdasarkan data yang diperoleh, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling dominan. Dari total 60 kasus, sebanyak 24 korban adalah anak-anak dan perempuan yang menjadi korban tindakan asusila. Selain itu, kekerasan fisik juga mencatatkan jumlah yang cukup besar, dengan 16 kasus yang melibatkan 11 perempuan dan 5 anak sebagai korban. Kekerasan psikis juga tidak kalah mengkhawatirkan, dengan 10 kasus yang tercatat, termasuk 2 anak yang menjadi korban penelantaran kedua orang tua. Selain itu, ada 8 kasus lain seperti kekerasan ekonomi, perundungan, dan kekerasan siber yang turut memperkuat tren kekerasan yang terjadi.

Upaya Penanganan Korban Kekerasan

Menurut Harry Witjaksono, Kepala UPTD PPA Kabupaten Mojokerto, semua korban kekerasan mendapatkan penanganan intensif. Penanganan tersebut mencakup pendampingan psikologis dan hukum, baik pidana maupun perdata. Petugas juga melakukan pemantauan terhadap kondisi psikologis para korban agar mereka dapat kembali bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. “Kami mengawal sampai di pengadilan jika memang dibutuhkan. Sebagian besar kaum perempuan menggugat cerai di pengadilan agama (PA),” jelasnya.

Pendekatan Pencegahan dan Edukasi

Selain penanganan, UPTD PPA Kabupaten Mojokerto juga gencar melakukan pencegahan dan deteksi dini kekerasan melalui sosialisasi dan kerja sama lintas instansi. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah mengampanyekan stop kekerasan di desa-desa melalui pelatihan ibu-ibu PKK. Selain itu, UPTD PPA juga bekerja sama dengan sekolah melalui Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang pentingnya kesehatan reproduksi, anti-bullying, dan pencegahan perkawinan anak.

Peran Sekolah dalam Pencegahan Kekerasan

Sekolah juga memiliki peran penting dalam pencegahan kekerasan. Menurut Harry, UPTD PPA memiliki psikolog klinis yang siap membantu, tetapi di lingkungan sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK) bertugas melakukan upaya preventif dan penanganan kasus kekerasan di kalangan pelajar. “Guru BK bisa menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi dan menangani masalah kekerasan di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski angka kekerasan meningkat, upaya penanganan dan pencegahan yang dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kesadaran masyarakat dan akses terhadap layanan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sendiri, diharapkan tren kekerasan dapat diminimalkan dan korban dapat diberdayakan kembali.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *