PARLEMENTARIA.ID – Seorang dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, akhirnya ditahan oleh pihak berwajib setelah tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan diri selama dua kali. Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
Tindakan yang Dianggap Menghambat Penyidikan
Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Ia dilaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Richard Lee mangkir dari wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ia juga tidak hadir saat dipanggil lagi untuk diperiksa pada 3 Maret 2026. Namun, Richard justru kedapatan melakukan live di akun TikTok-nya.
Budi menjelaskan bahwa sebelumnya, polisi tidak menahan Richard karena dianggap bersikap kooperatif. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor serta pencegahan ke luar negeri. Namun, tindakan Richard yang tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan dan malah live TikTok membuat pihak berwajib memutuskan untuk menahannya.
Dasar Hukum yang Digunakan
Richard Lee dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Respons dari Pihak Terkait
Sementara itu, Samira, yang melaporkan Richard Lee, telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Hal ini menunjukkan adanya konflik antara kedua pihak yang berujung pada proses hukum.
Pengaruh terhadap Publik
Penahanan Richard Lee menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang menyambut tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwajib, sementara sebagian lainnya khawatir akan dampaknya terhadap industri kecantikan dan penggunaan media sosial.
Peristiwa penahanan Richard Lee menjadi contoh penting tentang pentingnya mematuhi prosedur hukum dan tanggung jawab sebagai tokoh publik. Keputusan pihak berwajib untuk menahannya menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keadilan dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berada di posisi serupa.***








