PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Ketiga raperda ini mencakup penyelenggaraan perpustakaan, kearsipan, serta penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pengajuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Regulasi untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Salah satu dari tiga Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Perpustakaan. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul melalui penyelenggaraan perpustakaan yang profesional dan sesuai standar. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa perpustakaan harus menjadi pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan, berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
“Harapan kami ke depan dapat mendukung transformasi dan inovasi, menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Edy.
Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Selain itu, Raperda Kearsipan juga menjadi fokus utama. Regulasi ini dinilai strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurut Edy, pengelolaan arsip yang tertata merupakan kunci efisiensi birokrasi.
“Kita perlu membangun sistem kearsipan daerah yang menjamin ketersediaan arsip autentik dan terpercaya. Kebijakan ini akan menjadi payung hukum yang kuat,” tambahnya.
Meningkatkan Iklim Investasi dengan Raperda Penanaman Modal
Terkait Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Wagub Edy menegaskan bahwa kemajuan daerah sangat bergantung pada iklim investasi yang sehat. Birokrasi yang singkat dan kepastian hukum menjadi parameter utama bagi para investor.
“Iklim investasi yang sehat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Edy.
Ia meyakini bahwa perda ini nantinya mampu menarik minat investor lokal maupun internasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses investasi bisa lebih mudah dan cepat, sehingga memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Proses Pembahasan Antara Eksekutif dan Legislatif Harus Lancar
Menutup pidatonya, Wagub Edy berharap proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar agar ketiga Raperda ini segera disahkan menjadi Perda. Ia berharap, dengan disahkannya raperda ini, Kalimantan Tengah dapat menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.
“Semoga apa yang kita rencanakan ini menjadi katalisator dalam membangun Kalimantan Tengah yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya.
Kesiapan Pemprov Kalteng untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Pengajuan tiga Raperda ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, beberapa kebijakan lain juga sedang dipersiapkan, seperti APBD 2026 yang mencapai Rp5,4 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi siap menghadapi tantangan-tantangan pembangunan di masa depan.
Dalam rangka mendukung pembangunan daerah, Pemprov Kalteng juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dalam hal investasi dan pelayanan administratif. Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya secara langsung. ***










