PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Proses ini menjadi fokus utama sejumlah pihak, termasuk kalangan buruh dan lembaga pengupahan di tingkat daerah.
Sigit Priyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan sendiri karena harus menunggu regulasi yang ditandatangani oleh Presiden. Ia menjelaskan bahwa penentuan UMP 2026 dilakukan berdasarkan kajian akademik dan pertimbangan dari berbagai lembaga pemerintah.
“Kami masih menunggu dari kementerian. Informasi terakhir, regulasinya masih ditandatangani Pak Presiden. Kita di daerah tidak boleh mendahului,” ujar Sigit dalam wawancara dengan media.
Proses Koordinasi dengan Kementerian
Disnakertrans Jatim terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan terkait proses penetapan UMP. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa regulasi terkait UMP 2026 sudah berada di meja Presiden.
“Iya, saya sudah hubungi Bu Dirjen, Bu Anggoro. Beliau menyampaikan bahwa regulasi itu sudah di meja Pak Presiden. Jadi kita tunggu saja,” jelas Sigit.
Usulan Kenaikan UMP dari Kalangan Buruh
Meski belum ada angka pasti, berbagai usulan dari kalangan buruh telah dipantau oleh Disnakertrans Jatim. Saat ini, para buruh menuntut kenaikan UMP di kisaran 8,5 hingga 10 persen. Namun, Sigit menegaskan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kita tidak pakai istilah ideal menurut daerah. Sekarang kebijakannya berbasis kajian akademik dari Pak Menteri yang profesor, pertimbangan Dewan Ekonomi Nasional, serta kementerian lain. Itu semua kebijakan pusat,” tambahnya.
Harapan untuk Keputusan Akhir Tahun Ini
Sigit berharap keputusan Presiden terkait UMP 2026 bisa terbit sebelum akhir tahun agar pembahasan dengan dewan pengupah dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa setelah regulasi ditetapkan, pihaknya akan langsung membahasnya dengan Dewan Pengupahan Jawa Timur.
“Saya berdoa bisa akhir tahun ini. Begitu ditetapkan Presiden, langsung kami bahas bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur,” tegas Sigit.
Peran Pemerintah Pusat dalam Penetapan UMP
Penetapan UMP 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Kebijakan yang diambil selalu berlandaskan kajian ilmiah dan pertimbangan ekonomi nasional.
Beberapa poin penting yang menjadi dasar dalam penetapan UMP antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi nasional
- Inflasi yang terjadi di tingkat daerah
- Kesejahteraan pekerja dan keluarganya
- Kondisi pasar tenaga kerja
Dengan demikian, kebijakan UMP tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan buruh, tetapi juga kestabilan ekonomi secara keseluruhan. ***










