Pemkot Surabaya keluarkan SE pembatasan ponsel pada anak

DAERAH, PEMERINTAHAN26 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan bagi anak dalam menggunakan ponsel untuk menghindarkan dampak negatif internet.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan, sejumlah poin dalam SE itu wajib diketahui guru dan orangtua. Seperti pembatasan pemakaian ponsel dan internet di sekolah.

“Murid dilarang menggunakan gawai di sekolah, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (26/12/2025).

“Penggunaan (ponsel) hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” tambahnya.

Selain itu, Eri juga melarang guru menggunakan ponsel selama pelajaran berlangsung. Dia mengimbau sekolah menyediakan loker penyimpanan gawai murid dan hotline laporan resmi.

Lalu, sekolah wajib melarang siswa untuk mengakses, menyimpan dan penyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hoaks yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

“Kebijakan ini menekankan pentingnya sanksi edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Eri, untuk para orangtua diminta untuk mengawasi anaknya dari paparan negatif internet. Seperti, membatasi waktu dalam bermain ponsel.

“Paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka, seperti ruang keluarga dan bukan di kamar tidur,” ucapnya.

Orangtua juga disarankan mengaktifkan kontrol keamanan pada gawai yang digunakan. Fitur ini berguna untuk pembatasan usia konten, pencarian aman durasi waktu layar.

Wali murid diimbau mengajak diskusi tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan ponsel yang bijak. Mereka juga diminta mengalihkannya dengan kegiatan alternatif di luar ruangan.

“Seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait adanya kebijakan penggunaan gawai dan internet,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *