PARLEMENTARIA.ID – Sebagai langkah awal dalam menegaskan status dan tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu secara resmi memberikan surat keputusan (SK) perjanjian kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dengan pemberian SK PPPK Paruh Waktu, secara otomatis para PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Indramayu.
Sekretaris BKPSDM Sukma Citra Pertiwi menyampaikan bahwa pemerintah daerah memerlukan tenaga kerja yang mampu beradaptasi dengan perubahan. Selain itu, mereka juga harus mampu memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem pengelolaan pegawai yang lebih dinamis dan tanggap terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. BKPSDM berkomitmen untuk terus mendampingi proses penempatan hingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar,” ujar Citra di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis 4 Desember 2025.
Menurut Citra, kehadiran PPPK paruh waktu tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berkontribusi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dalam pemerintahan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Citra mengajak seluruh karyawan untuk memahami isi perjanjian kerja sebagai dasar dalam menjalankan tugas serta menekankan pentingnya komitmen dan disiplin bagi para PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap karyawan dapat menunjukkan performa terbaik dan menjunjung profesionalisme dalam setiap tugas yang diberikan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM, Titin Nurhaeri menekankan betapa pentingnya integritas serta komunikasi dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap setiap karyawan memahami tugasnya dan tetap menjunjung etika serta tanggung jawab selama masa kontrak kerja berlangsung,” katanya.
Titin akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala agar pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu berjalan dengan baik. Pemantauan ini, menurut Titin, meliputi kinerja, kepatuhan administratif, serta proses penyesuaian di lingkungan kerja masing-masing.
Semua peserta, tambah Titin, menerima penjelasan teknis mengenai hak dan kewajiban PPPK, prosedur penilaian kinerja, serta aturan yang harus diikuti selama masa kontrak. Penjelasan ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Dengan penyerahan perjanjian kerja ini, Pemkab Indramayu berharap kehadiran PPPK paruh waktu mampu memberikan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menjadi bukti nyata perubahan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi daerah.” tutupnya. ***











