Pemerintahan Ponorogo Berjalan Normal, Pemkab Tunggu Penunjukan Plt dari Gubernur

DAERAH26 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintahan Kabupaten Ponorogo dipastikan berjalan normal setelah penahanan Bupati Sugiri Sancoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, Bambang Suhendro, menyampaikan bahwa roda pemerintahan tidak boleh terhenti meskipun kepala daerah sedang menghadapi masalah hukum.

“Jika pemerintahan tidak berhenti, pemerintahan harus terus berjalan. Tapi kita menunggu dari provinsi dan yang lainnya,” kata Bambang kepada wartawan di Pringgitan (rumah dinas Bupati Ponorogo).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai proses serah terima dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ia menyebutkan, kegiatan penyerahan tersebut sedang dipersiapkan oleh pihak provinsi.

“Sebenarnya hari ini ada serah terima dari gubernur, tampaknya beliau sedang berada di sana (Surabaya). Berdasarkan aturan kemarin, kabupaten telah berkomunikasi dengan gubernur. Memang, ibu gubernur sedang menyiapkan penunjukan tersebut,” tambah Bambang.

Ia menekankan agar masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pelayanan umum serta aktivitas pemerintahan di Ponorogo akan terus berjalan seperti biasanya.

“Maka kita tunggu sebentar, mohon bersabar terlebih dahulu, dan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyampaikan bahwa prosedur penunjukan Pelaksana Tugas Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, yang menjelaskan ketentuan jika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya.

“Itu sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 65–66. Apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, maka akan dikeluarkan surat tugas untuk menunjuk Plt. Secara umum, isi surat tugasnya hampir sama,” kata Dwi Agus.

Oleh karena itu, sambil menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur, roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo tetap berjalan melalui jajaran pejabat daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *