Pemerintah klaim cabut izin jutaan hektare lahan sawit pascabanjir Sumatra

PEMERINTAHAN51 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID — Pemerintah mengklaim telah mencabut izin jutaan hektare perkebunan sawit sebagai langkah pencegahan agar bencana banjir dan longsor tidak kembali terulang. Penegasan ini disampaikan sebulan setelah bencana hidrometeorologi melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan hal tersebut dalam press update penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Kamis (25/12/2025), di Banda Aceh, usai meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak.

Pratikno mengatakan pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan menata ulang pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Pulau Sumatra. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit serta izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem, terutama di wilayah yang rawan bencana.

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Pratikno menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang.

Langkah penegakan hukum tersebut, lanjut Pratikno, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata, tetapi juga menyentuh akar persoalan, termasuk perbaikan tata kelola SDA demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di masa depan.

“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *