PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah mulai mengkaji kelanjutan efektivitas potongan tarif listrik, yang akan diberlakukan kembali sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Seorang Analis Kebijakan Madya dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, mengungkapkan bahwa stimulus ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertujuan untuk meningkatkan pengeluaran masyarakat agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil pada angka 5 persen.
Menurut Riznaldi, komponen stimulus ekonomi tersebut pada dasarnya melanjutkan kebijakan yang sebelumnya diterapkan pada kuartal I dan kuartal II 2025, seperti potongan tarif transportasi serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah pernah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Januari dan Februari 2025, yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“Bukan kebijakan yang baru, lebih mirip dengan yang diterapkan di kuartal I dan kuartal II sebelumnya. Jadi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, misalnya saja diskon listrik, tiket, dan BSU masih berlaku di kuartal II,” kata Riznadi di sela acara International Battery Summit 2025, Rabu (6/8).
Kebijakan diskon tarif listrik pernah dijadwalkan kembali pada kuartal kedua tahun 2025, tetapi akhirnya dibatalkan. Awalnya, diskon tarif listrik akan diberikan sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Alasan kebijakan tersebut belum diterapkan pada kuartal II 2025, lanjut Riznaldi, Kemenkeu masih dalam proses evaluasi mengenai efektivitas kebijakannya terhadap perekonomian.
“Diskon listrik itu berlaku di kuartal pertama, sedangkan di kuartal kedua jika dilihat tidak ada, karena kita masih memantau efektivitasnya. Karena besarnya, paket stimulus tersebut,” katanya.
Terlebih lagi, menurutnya, pemerintah masih dalam proses pembayaran kompensasi kepada PT PLN (Persero). Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kepastian insentif diskon tarif listrik akan kembali diberikan melalui paket stimulus kuartal III dan IV tahun 2025 masih dalam pembahasan.
“Kita masih dalam proses pembayaran, yaitu dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), PLN, dan kompensasinya. Kami masih melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hal tersebut,” ujar Riznaldi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan 5 paket bantuan ekonomi untuk menjaga kemampuan belanja dan menjaga stabilitas perekonomian pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun, penerapan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA tidak termasuk dalam bantuan tersebut.
Pemerintah: Anggaran Dialikan BSU
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pembatalan stimulus tersebut, yakni anggaran diskon tarif listrik tidak dapat dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa anggaran diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang merupakan bagian dari lima stimulus yang diberikan pemerintah.