PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan 19 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam agenda persetujuan bersama yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kaltara, Tanjung Selor, pada Selasa (16/12). Proses ini menjadi langkah penting dalam menjalankan otonomi daerah dan memastikan regulasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Struktur dan Komposisi Propemperda
Menurut Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, dari total 19 propemperda yang disetujui, sebanyak 11 di antaranya berasal dari usulan Pemprov Kaltara, sedangkan sisanya 8 merupakan inisiatif dari DPRD. Salah satu propemperda yang berasal dari inisiatif DPRD adalah tentang pembangunan wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Ini menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjawab kebutuhan khusus wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga.
Seluruh propemperda yang disetujui akan diselesaikan selama tahun anggaran 2026 dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) atau dasar hukum tetap daerah. Proses ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dasar Penetapan Prioritas
Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan, menjelaskan bahwa prioritas dalam penetapan propemperda didasarkan pada beberapa aspek. Pertama, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan. Terakhir, aspirasi masyarakat setempat. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya legal, tetapi juga relevan dan efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Kualitas dan Proses Pembentukan Peraturan Daerah
Bustan menekankan bahwa setiap propemperda yang masuk harus memperhatikan kualitas, bukan hanya kuantitas. Proses ini diperlukan agar ranperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat memberikan solusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Harapan besar diarahkan agar propemperda tahun 2026 dapat dilaksanakan sesuai target dan sasaran. Pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerja sama dengan DPRD dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah. Tujuannya adalah agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis formal, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang dapat diimplementasikan secara efektif.
Sinergi Antara Legislatif dan Eksekutif
Komunikasi dan sinergi antara DPRD dan Pemprov sangat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pemerintah daerah dalam membangun Kalimantan Utara yang lebih maju dan sejahtera. ***











