Pemantauan WNA di Blitar dan Tulungagung Diperketat

PARLEMENTARIA.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan operasi pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Blitar dan Tulungagung. Operasi ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 10 hingga 12 Desember 2025, dengan tujuan memastikan kepatuhan administratif WNA terhadap aturan keimigrasian.

Operasi yang diberi nama Wirawaspada ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia. Tujuannya adalah mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal serta memastikan semua WNA berada dalam kondisi legal.

Penyisiran di Wilayah Blitar

Pemeriksaan pertama dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di sana, tim imigrasi memeriksa dua WNA asal Amerika Serikat dan Prancis yang bertindak sebagai relawan pengajar di sebuah lembaga kursus. Petugas memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal mereka.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sah dan kegiatannya sesuai dengan peruntukan visa,” ujar Aditya Nursanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Pengawasan di Kabupaten Tulungagung

Operasi dilanjutkan ke Kabupaten Tulungagung pada hari Kamis (11/12/2025). Tim imigrasi mendatangi sebuah hunian di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, untuk memeriksa seorang warga Amerika Serikat yang tinggal di sana. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen yang bersangkutan lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan on the spot terhadap tiga turis Jerman yang sedang bersepeda di jalan raya Tulungagung menuju kawasan Bromo. Dokumen mereka dinyatakan lengkap dan mereka terbukti sebagai wisatawan yang sedang menjelajahi Jawa Timur menggunakan sepeda.

Pemeriksaan di Wilayah Tulungagung

Operasi ditutup pada Jumat (12/12/2025) dengan memeriksa seorang warga negara Pakistan di Kelurahan Jepun, Tulungagung. Hasil pengecekan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku aktif.

Secara keseluruhan, hasil operasi menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar cukup tinggi. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan dokumen selama penyisiran dilakukan.

Peran Kantor Imigrasi dalam Pengawasan

Aditya Nursanto menekankan bahwa operasi ini adalah langkah preventif untuk memastikan seluruh WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar “bersih” dan taat aturan. Ia menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada celah pelanggaran hukum.

“Operasi Wirawaspada adalah langkah preventif kami untuk memastikan seluruh WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar ‘bersih’ dan taat aturan. Kami ingin memastikan tidak ada celah pelanggaran hukum,” tegas Aditya.

Hasil operasi tiga hari ini menyimpulkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Blitar dan Tulungagung berjalan efektif, dengan seluruh WNA terpantau tertib administrasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *