PARLEMENTARIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan kegiatan pemantauan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di DPRD Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini dilakukan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap usulan Ranperda sesuai dengan prinsip perencanaan regulasi yang terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah Strategis dalam Pemantauan
Kegiatan pemantauan berlangsung di kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 19 November 2025. Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menilai bahwa monitoring dan fasilitasi yang dilakukan sangat membantu DPRD dalam menentukan skala prioritas terhadap judul-judul Ranperda yang akan disusun tahun 2026.
“Pendampingan Kanwil sangat berarti bagi kami. Proses ini membantu memastikan Ranperda yang diajukan memiliki urgensi dan arah pengaturan yang jelas,” ujar Ketua DPRD dalam sambutannya. Ia berharap proses serupa dapat terus dilaksanakan agar kualitas legislasi daerah semakin meningkat.
Pentingnya Propemperda dalam Pembentukan Ranperda
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting sebagai acuan pembentukan Ranperda dalam periode satu tahun. “Propemperda harus ditetapkan sebelum penetapan APBD karena seluruh perencanaan pembentukan peraturan daerah harus selaras dengan arah pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam sesi monitoring, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel meminta data Propemperda Tahun 2025 serta usulan Tahun 2026. Dari hasil verifikasi, diperoleh informasi bahwa Propemperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2025 memuat 9 Ranperda dan seluruhnya telah melalui proses harmonisasi di Kanwil.
Seleksi Rancangan Ranperda Tahun 2026
Pada fasilitasi Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengajukan 10 usulan Ranperda. Setelah dilakukan telaah kebutuhan, urgensi, dan keselarasan norma, hanya 7 rancangan yang dapat ditetapkan sebagai Propemperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk memastikan setiap Ranperda yang masuk dalam daftar prioritas memiliki kesiapan regulatif dan relevansi terhadap kebutuhan daerah.
Komitmen Kanwil dalam Meningkatkan Kualitas Legislasi Daerah
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat kualitas legislasi daerah. “Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Perencanaan yang baik adalah fondasi regulasi yang efektif,” ujarnya.
Peran Kantor Wilayah dalam Koordinasi
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga aktif dalam melakukan koordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. ***










