PARLEMENTARIA.ID – Sebanyak 25 anggota dewan di Kota Mojokerto telah menyelesaikan masa reses III pada tahun 2025. Proses ini menjadi bagian penting dari tugas para wakil rakyat dalam mengumpulkan aspirasi masyarakat. Setiap anggota legislatif diwajibkan untuk melaporkan hasil pengumpulan aspirasi yang mereka peroleh dari wilayah masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Masa Reses dan Kegiatan Serapan Aspirasi
Reses III dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 November. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring usulan maupun keluhan dari masyarakat. Wilayah yang menjadi fokus penyerapan aspirasi adalah tiga kecamatan yaitu Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menjelaskan bahwa reses merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh anggota dewan. Melalui kegiatan ini, para wakil rakyat dapat memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat secara langsung. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap rakyat yang dipilihnya.
Laporan dan Proses Pengolahan Aspirasi
Setelah pelaksanaan reses, setiap anggota dewan diminta untuk membuat laporan secara tertulis. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan oleh warga bisa diakomodasi dalam berbagai kebijakan dan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Peran DPRD dalam Menjaga Akuntabilitas
Hadi menekankan bahwa tugas utama anggota DPRD adalah memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Melalui reses, para anggota dewan dapat menunjukkan komitmen mereka dalam mendengarkan suara rakyat. Hal ini juga menjadi bentuk transparansi dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Pentingnya Serapan Aspirasi dalam Pembangunan Daerah
Serapan aspirasi dari berbagai kalangan menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Dengan adanya reses, pemerintah daerah dapat lebih memahami tantangan dan harapan masyarakat. Hal ini membantu dalam penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Tindak Lanjut dari Aspirasi yang Diserap
Setelah aspirasi dikumpulkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan analisis. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan dalam pembuatan rencana kerja pemerintah daerah. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data statistik, tetapi juga atas dasar masukan langsung dari masyarakat. ***











