PARLEMENTARIA.ID –
Partisipasi Publik dalam Pilkada Tidak Langsung, Masihkah Ada?
Hiruk pikuk kampanye, debat calon kepala daerah yang sengit, hingga antrean panjang di bilik suara adalah pemandangan akrab yang melekat pada sistem Pilkada langsung. Momen tersebut menjadi puncak perwujudan partisipasi publik, di mana setiap suara dihitung dan menentukan arah kepemimpinan daerah. Namun, bagaimana jika skenario Pilkada tidak langsung diterapkan? Apakah denyut nadi partisipasi publik masih akan terasa sekuat itu, ataukah ia akan meredup di balik tirai elite politik?
Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat wacana tentang Pilkada tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), seringkali muncul ke permukaan. Rasionalisasi di baliknya pun beragam, mulai dari efisiensi biaya, upaya meminimalisir polarisasi di tengah masyarakat, hingga argumen bahwa DPRD adalah representasi sah dari rakyat. Namun, di tengah semua rasionalisasi tersebut, ada satu hal yang tak bisa dikesampingkan: bagaimana nasib partisipasi dan kedaulatan rakyat?
Dari Bilik Suara ke Ruang Sidang: Pergeseran Makna Partisipasi
Dalam Pilkada langsung, partisipasi publik sangat gamblang: mencoblos. Rakyat memilih langsung pemimpinnya, merasakan sensasi memiliki hak suara, dan secara langsung terlibat dalam proses penentuan. Kekuatan legitimasi seorang kepala daerah yang dipilih langsung rakyat pun sangat kuat.
Namun, dalam Pilkada tidak langsung, mekanisme ini bergeser. Rakyat tidak lagi mencoblos calon kepala daerah secara langsung, melainkan memilih anggota DPRD yang kemudian akan mewakili suara mereka untuk memilih kepala daerah. Di sinilah tantangan muncul. Potensi apatisme politik bisa saja menyeruak, di mana masyarakat merasa teralienasi dari proses pengambilan keputusan yang paling penting. "Mengapa harus peduli, jika pada akhirnya bukan saya yang memilih langsung?" mungkin menjadi pertanyaan yang berkecamuk. Hilangnya momen "pesta demokrasi" yang meriah juga bisa mengurangi gairah politik publik.
Transformasi Partisipasi: Bukan Hilang, Melainkan Berubah Bentuk
Meski demikian, bukan berarti partisipasi publik akan hilang sepenuhnya. Justru, ia akan mengalami transformasi, menuntut bentuk-bentuk keterlibatan yang lebih strategis dan berkelanjutan. Partisipasi tidak lagi hanya sebatas datang ke TPS pada hari H, melainkan merentang sepanjang waktu dan melalui berbagai kanal.
-
Memilih Anggota DPRD yang Berintegritas: Ini menjadi fondasi utama. Kualitas anggota DPRD yang dipilih rakyat akan sangat menentukan kualitas kepala daerah yang mereka pilih. Partisipasi publik dalam memilih anggota DPRD yang berintegritas, visioner, dan responsif terhadap aspirasi rakyat menjadi sangat penting. Edukasi politik tentang peran strategis DPRD harus ditingkatkan.
-
Advokasi dan Tekanan Publik: Sebelum dan selama proses seleksi kepala daerah oleh DPRD, masyarakat, melalui organisasi masyarakat sipil, akademisi, atau individu, dapat menyuarakan aspirasi mereka. Mereka bisa mendesak DPRD untuk memilih calon dengan kriteria tertentu, mengawal proses seleksi agar transparan, atau bahkan menuntut pertanggungjawaban jika ada indikasi transaksi politik di balik layar. Petisi daring, aksi damai, atau debat publik yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil bisa menjadi alat efektif.
-
Pengawasan Kinerja: Setelah kepala daerah terpilih, partisipasi publik bergeser menjadi pengawasan aktif. Masyarakat harus terus memantau kinerja kepala daerah dan DPRD. Apakah janji-janji dipenuhi? Apakah kebijakan yang diambil pro-rakyat? Media sosial, platform pengaduan publik, dan media massa dapat menjadi saluran efektif untuk menyampaikan kritik konstruktif dan menuntut akuntabilitas.
Tantangan dan Peluang di Era Digital
Partisipasi dalam Pilkada tidak langsung memang lebih menantang karena membutuhkan pemahaman politik yang lebih mendalam dan kesediaan untuk terlibat secara berkelanjutan. Potensi asimetri informasi dan tertutupnya proses pengambilan keputusan menjadi kendala. Namun, di era digital ini, peluang untuk tetap berpartisipasi juga terbuka lebar. Media sosial dan platform daring dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi, mengorganisir gerakan, dan membangun opini publik.
Demokrasi bukan hanya tentang mencoblos, tapi juga tentang mengawasi, menyuarakan, dan menuntut akuntabilitas. Pilkada tidak langsung mungkin mengubah mekanismenya, tetapi tidak boleh menghilangkan esensi partisipasi publik. Justru, ia menuntut warga negara yang lebih cerdas, proaktif, dan tidak mudah menyerah pada apatisme.
Pada akhirnya, keberadaan partisipasi publik dalam Pilkada tidak langsung sangat tergantung pada kemauan dan kesadaran kolektif masyarakat itu sendiri. Bukan lagi sekadar pemilih pasif, melainkan warga negara yang proaktif, kritis, dan tak henti-hentinya mengawal jalannya pemerintahan daerah. Roh demokrasi sejati tetap ada, asalkan kita mau menjaganya agar tetap menyala, apapun sistem Pilkada yang diterapkan.








