PARLEMENTARIA.ID – Sebanyak 13 bangunan di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan dinyatakan melanggar dan diminta ditutup hingga pembongkaran.
Hal itu terungkap saat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melaksanakan sidak ke DTW Jatiluwih, Selasa 2 Desember 2025.
13 bangunan yang melanggar tersebut yaitu Villa Yeh Baat, The Rustic yang kini berubah nama menjadi Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Wakil Pansus TRAP AA Bagus Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, I Ketut Rochineng, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sekda Tabanan I Gede Susila, Kepala Dinas PUPRPKP I Made Dedy Darmasaputra, Pengelola DTW Jatiluwih dan Satpol PP Tabanan.
Supartha mengatakan Pansus TRAP sidak karena adanya 5 laporan masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran. Selain itu, dari hasil sidak yang dilakukan Pemkab Tabanan menemukan 13 bangunan yang berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Maka dalam hal ini, kita temukan 13 bangunan yang melanggar dan 5 laporan dari masyarakat, salah satunya air yang diatur oleh subak, kini dikelola secara pribadi untuk keperluan pemelukatan,” katanya.
Pihaknya berharap agar semua bangunan yang melanggar dibongkar atau lahannya digunakan sesuai peruntukkan sebelumnya. Sehingga ke depan pembangunan tidak semakin menjamur.
“Termasuk juga pondok-pondok milik para petani ditata. Awalnya memang digunakan tempat sapi dan gabah, lama-lama terus menjadi warung kecil. Mungkin ditertibkan atau atapnya digunakan dengan alang-alang,” bebernya.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyarankan seluruh bangunan untuk menghentikan operasionalnya.
Terdapat juga warung bernama Sunari Bali yang ditutup dengan pemasangan garis Pol PP. Selain itu, restoran Green Point yang melanggar batas jalan juga ditutup dengan garis Pol PP. Restoran Gong Jatiluwih juga dipasang garis Pol PP yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar area hijau.
“Maka kita lakukan secara simbolis. Setelah ini, kita akan memanggil seluruh pemilik bangunan yang melanggar dan bekerja sama dengan pemerintah Tabanan,” katanya.
Mereka mengakui bahwa saat ini penutupan dilakukan secara simbolis, sehingga nantinya seluruh bangunan yang melanggar disesuaikan dengan lahan semula.
Bahkan pihaknya berharap ke depan lahannya dikembalikan seperti semula.
“Ya, solusi terakhir kami meminta lahan kembali seperti semula. Kami berharap nantinya pembongkaran dilakukan oleh Pemkab Tabanan, karena ini merupakan Daya Tarik Wisata. Jadi sementara dilakukan pemasangan Pol PP Line agar menghentikan operasionalnya,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada bangunan yang melanggar dari 13 yang sudah dilakukan pendataan.
Mereka belum berani menyatakan target pembongkaran yang dilakukan karena masih melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan.
“Kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu, hubungi pemiliknya. Nanti mengenai pembongkaran akan dilakukan melalui Surat Peringatan di Provinsi Bali,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Tabanan I Gede Susila mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan inspeksi.
Bahkan 13 bangunan yang melanggar sudah diberikan Surat Peringatan (SP) tiga per 1 Desember 2025.
Mereka mengakui langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran pembangunan dan tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih yang lebih luas, yang telah diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Semoga dengan SP 3 yang diberikan kepada Pemkab Tabanan, masyarakat dapat merasakan efek jera,” ujarnya.
Semua bangunan tersebut disebut sebagai pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023.
Selain itu, melanggar Warisan Budaya Dunia Landscape Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan oleh UNESCO.
“Menurut petunjuk DPRD Provinsi, kita akan memanggil semua yang melanggar. Tindak lanjut selanjutnya sesuai dengan Pansus TRAP,” tambahnya. ***







