PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) III secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penambahan Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel.
Keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam yang menitikberatkan pada peran Pemprov Kalsel sebagai pemegang saham utama serta pentingnya penggunaan dana masyarakat untuk memperkuat perekonomian daerah.
Ketua Pansus III, Rosehan NB mengatakan, penambahan modal sebesar Rp400 miliar merupakan langkah strategis agar Pemerintah Provinsi tetap menjadi pemegang saham terbesar.
“Ini adalah tahap akhir sebelum dijadikan perda. Peningkatan modal sangat diperlukan agar Pemprov Kalsel tetap menjadi pemegang saham terbesar. Kami berharap, investasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” kata Rosehan.
Dana tambahan akan cair secara bertahap: sebesar Rp200 miliar pada tahun 2026 dan Rp200 miliar pada tahun 2027.
Pansus juga menekankan bahwa modal baru perlu memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha serta mendukung perkembangan ekonomi daerah.
Rosehan mengingatkan pesan pemerintah pusat bahwa setiap rupiah dana publik perlu berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah maupun nasional.
Kepala Eksekutif Bank Kalsel, Fachruddin, menyambut positif persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa penambahan modal akan mengembalikan kekuasaan kepemilikan Pemprov dalam struktur saham Bank Kalsel.
“Pesan dari Pansus menjadi pengingat bagi kami untuk meningkatkan kinerja, memperluas penyaluran kredit, serta memastikan sebagian besar penerima manfaat adalah masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Bank Kalsel juga berkomitmen menerapkan seluruh rekomendasi Pansus III, termasuk peningkatan pelayanan, penyaluran kredit produktif, serta kejelasan dalam pengelolaan. ***





