PARLEMENTARIA.ID – Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.
Ketua Pansus Farah Savira mengungkapkan hal itu usai finalisasi Raperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Farah mengatakan, Pansus telah berjuang secara maksimal selama enam bulan. Membuat regulasi dan batasan mengenai larangan di KTR.
Perampungan rancangan aturan itu terwujud berkat kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Termasuk menampung berbagai aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah, per hari ini, tanggal 30 Oktober, kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 Pasal 9 BAB,” ujar Farah.
Farah mengungkapkan, Pansus segera melaporkan perampungan Raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR,” tambah Farah.
Usai pembahasan Raperda, lanjut dia, masyarakat bisa mengakses draft Raperda tentang KTR melalui Website Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Yaitu, dprd-dkijakartaprov.go.id .
“Ini sudah terbuka untuk umum dan berlaku untuk berbagai Pansus,” kata Farah.
Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi kinerja legislatif dan eksekutif. Termasuk berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan aspirasi terhadap Raperda KTR.
“Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT di bulan Oktober dengan semangat Sumpah Pemuda, akhirnya selesai rapatnya KTR,” jelas Suhaimi.
Ia berharap, kelahiran Perda KTR dapat menjadi regulasi bersama-sama. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta semakin meningkat.
“Tujuan dari KTR ini adalah kesehatan masyarakat. Kita berharap ini terlaksana dan masyarakat JDKI Jakarta semakin sehat,” jelas Suhaimi.
Raperda KTR meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.
Baca berita PARLEMENTARIA.IDlainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
