PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur memastikan akan terus melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk terkait rencana program pemberian anggaran Rp 3 juta per rukun tetangga (RT).
Ketua DPRD Magetan, Ratno menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk introspeksi dan komitmen lembaga legislatif agar setiap kebijakan pembangunan berbasis masyarakat tidak menimbulkan penyimpangan.
“Banyak hal yang kami diskusikan. Ini bentuk kehati-hatian dalam menata keuangan daerah. Kami ingin menggali ilmu dan masukan agar pengelolaan program lima tahun ke depan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya ditemui DPRD Magetan Jumat (31/10/2025)
Menurut dia, dalam pertemuan dengan KPK sebelumnya, DPRD Magetan mendapat sejumlah arahan, terutama mengenai mekanisme penganggaran yang harus melalui kajian matang dan bersifat tematik.
“Arahan KPK jelas, setiap program harus punya tema dan kajian yang kuat, misalnya, tahun pertama fokus apa, tahun kedua bagaimana, dan seterusnya. Ini agar program seperti anggaran Rp 3 juta per RT bisa selaras dengan visi-misi daerah,” ucap dia.
Ratno menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi dalam menata kebijakan keuangan yang akuntabel.
Dia mengaku akan kembali berkonsultasi ke KPK. “Kami juga akan kembali berkonsultasi ke KPK. Harapannya, semua pihak memiliki kehati-hatian dan keselarasan dalam penggunaan anggaran publik,” ucapnya.
Ratno memastikan, program Bupati Nanik Endang Rusminiartio dan Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro dengan memberikan anggaran Rp 3 juta rupiah per RT akan berjalan pada tahun 2026 mendatang.
