PARLEMENTARIA.ID – Nama Pandji Pragiwaksono masih menjadi topik perbincangan masyarakat.
Komika sekaligus sutradara film ini mendadak terseret pusaran kontroversi usai sebuah cuplikan video lawas pertunjukan stand-up comedy miliknya bertajuk ‘Mens Rea’ viral di media sosial.
Dalam salah satu segmennya, Pandji menyinggung kondisi politik nasional pasca Pilpres 2024 yang kala itu masih menyisakan berbagai polemik.
Di tengah materi lucu yang disampaikannya, Pandji secara khusus menyentuh sosok Gibran Rakabuming Raka yang saat itu terpilih sebagai wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Candaan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian warganet sebagai bentuk penghinaan.
Di dalam potongan video yang menyebar luas, Pandji tampak mengucapkan kalimat sederhana yang memicu respons yang besar.
Ia mengatakan Gibran terlihat mengantuk, candaan yang langsung direspons dengan tawa oleh penonton di dalam gedung pertunjukan.
“Gibran, kantuk ya,” kata Pandji santai, sebagaimana dilaporkan dalam unggahan Instagram @pandji.pragiwaksono pada Rabu (7/1/2026).
Tak disangka, candaan yang awalnya hanya menjadi konsumsi penonton stand-up comedy tersebut berubah menjadi bola liar di dunia maya.
Video itu menyebar cepat dan banyak yang menganggap candaan itu berpotensi melanggar hukum.
Isu ini pun semakin memanas ketika muncul wacana bahwa Pandji bisa dijerat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di tengah riuhnya perdebatan publik, isu ini akhirnya sampai ke telinga Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut juga memberikan pernyataan.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyampaikan pendapat yang cukup menenangkan.
Ia menegaskan bahwa ucapan Pandji tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan.
Mahfud menganggap, situasi lelucon perlu dilihat secara keseluruhan.
Menurutnya, menyebut seseorang terlihat mengantuk bukanlah bentuk serangan atau penghinaan yang serius.
“Dua hal. Pertama, orang bilang mengantuk, masa menghina? Misalnya, ‘kamu kok ngantuk?’” ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).
Tak berhenti di situ, Mahfud MD juga menjelaskan aspek hukum yang kerap luput dari perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa aturan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru memiliki batas waktu penerapan.
Menurut Mahfud, pasal tersebut baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Sementara kejadian yang melibatkan Pandji terjadi jauh sebelum aturan tersebut secara resmi ditetapkan.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” jelas Mahfud.
Ia bahkan menekankan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Artinya, peristiwa yang terjadi sebelum aturan diberlakukan tidak bisa dijerat menggunakan regulasi baru.
Mahfud juga menyinggung soal waktu kejadian yang disebut terjadi pada bulan Desember. Hal ini semakin menguatkan bahwa secara hukum, posisi Pandji berada di zona aman.
“Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” imbuh Mahfud MD.
Tak hanya memberi pandangan, Mahfud bahkan secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika kasus ini benar-benar dibawa ke ranah hukum.
“Pandji tidak akan dihukum. Nanti kalau (dihukum) saya yang bela,” tandasnya.***












