KABAR PRIANGAN– Masalah pengelolaan retribusi pasar di Kota Tasikmalaya kembali mendapat perhatian. DPRD Tasikmalaya menyarankan agar pengelolaan retribusi ini dilakukan secara terpusat dan satu pintu, agar pendapatan daerah dapat mencapai maksimal dan beban para pedagang tidak semakin berat.
Sejauh ini, banyak pedagang mengeluhkan adanya biaya yang tidak jelas dan sistem pengelolaan yang terpecah. Keadaan ini tidak hanya merugikan para pedagang, tetapi juga menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai potensi maksimal.
Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun sistem pengelolaan yang bersifat transparan, profesional, dan didasarkan pada aturan yang kuat.
Begitu dikemukakan Wakil Ketua DPRD, Hilman Wiranata, setelah menerima pertemuan resmi dari PC PMII Kota Tasikmalaya yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar), pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Hilman menekankan bahwa pengelolaan biaya retribusi di beberapa pasar di Kota Tasikmalaya perlu segera diperbaiki dan diperbaharui secara menyeluruh.
Menurutnya, pendapatan dari sektor pasar selama ini masih jauh dari kondisi ideal, sehingga berpotensi menghambat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan PMII terkait evaluasi retribusi pasar. Hasil analisis mereka menunjukkan beberapa hal yang belum maksimal,” katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Hilman menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk anggota DPRD, setuju untuk membangun kerja sama yang kuat dalam meningkatkan pengelolaan retribusi pasar di Kota Tasikmalaya.
Perjanjian tersebut menekankan, komitmen bersama untuk bekerja sama secara sinergis antara lembaga legislatif, eksekutif, dan pengelola pasar.
Hal tersebut, menurutnya, bertujuan untuk membentuk sistem yang lebih efisien, jelas, dan adil bagi seluruh pihak terkait, khususnya para pedagang.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat proses perbaikan tata kelola yang selama ini menjadi hambatan dalam pemanfaatan pendapatan daerah secara optimal.
“Semua siap bekerja sama dan berkolaborasi dalam mewujudkan sistem tata kelola yang lebih baik. Sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya. Hari ini semua menyadari bahwa pengelolaan belum maksimal, pengelolaan harus dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Sebagai bagian dari inisiatif perbaikan sistem, DPRD Kota Tasikmalaya mendorong pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar agar tercipta pengelolaan pasar yang lebih teratur, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komitmen ini selaras dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor pasar yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Namun, Hilman menekankan bahwa pembentukan PD Pasar perlu didukung oleh kejelasan hukum yang pasti. Ia menyampaikan kemungkinan adanya kebutuhan regulasi baru yang secara khusus mengatur sistem pengelolaan pasar agar tidak terjadi tumpang tindih dalam wewenang dan kebijakan.
Ditangani Profesional
Selain itu, menurutnya, pengelolaan pasar sebaiknya dilakukan oleh individu yang ahli dan memahami budaya kehidupan pasar tradisional.
“Pengelola harus memahami cara berkomunikasi dengan para pedagang, mengerti kondisi di lapangan, bukan hanya melakukan administrasi dari balik meja,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD, Kepler Sianturi, mengungkapkan bahwa pendapatan retribusi pasar yang hanya mencapai 33 persen hingga akhir Juli 2025 tergolong rendah.
“Keadaan ini perlu segera ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah, mengingat target anggaran harus tercapai sampai Desember,” katanya.
DPRD Tasikmalaya: Ada Pemboikotan Pedagang
Kepler mengatakan, terdapat pemboikotan dari para pedagang di UPTD Pasar 1 dan 2 terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dinilai memberatkan dan tidak dilakukan dengan koordinasi yang baik. Ia juga menyampaikan, adanya keluhan mengenai banyaknya biaya retribusi berupa tiket.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar sistem pengelolaan retribusi pasar dilakukan melalui satu pintu, sehingga semua retribusi masuk ke rekening resmi pemerintah, dan pengelolaannya dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
“Para eksekutif perlu segera berjumpa dengan forum pedagang agar pelaksanaan Perda dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan perselisihan,” katanya.