PARLEMENTARIA.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada pada 10–12 Desember 2025.
Kepala Biro Imigrasi yang bertugas, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan terutama melibatkan penggunaan izin tinggal yang tidak sah sebanyak 92 orang, diikuti oleh kelebihan masa tinggal sebanyak 32 orang, serta pelanggaran lainnya terkait imigrasi sebanyak 34 orang.
“Operasi ini merupakan bagian dari usaha pengawasan warga asing secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yuldi.
Selama operasi tersebut, Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan. Dari total 220 warga negara asing yang ditangkap, lima negara dengan jumlah terbanyak adalah Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria sebanyak 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.
Selain Operasi Wirawaspada, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pada pengawasan di wilayah industri dan pertambangan. Di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA melalui pengawasan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.
Data pelabuhan di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 awak asing pada bulan September, 136 kapal dengan 2.715 awak asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 awak asing pada November 2025.
Pengawasan serupa dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA melalui Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Dalam periode November hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 32 kapal dengan 588 kru asing yang melewati pelabuhan tersebut.
Di wilayah Bangka Belitung, pihak Imigrasi menemukan kegiatan kapal pengangkut pasir di perairan Pantai Rambak yang melibatkan warga negara asing, khususnya warga Thailand yang menjadi awak kapal. Total ada 32 perusahaan yang tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan jumlah total 202 WNA.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan beberapa Warga Negara Asing yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai. WNA tersebut dijamin oleh beberapa mitra perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memanggil para penyewa, kontraktor, serta perusahaan terkait guna dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menangani dengan tegas setiap pelanggaran terkait keimigrasian guna mempertahankan kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia,” kata Yuldi. ***









-cover.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)

