Ombudsman NTT terima ribuan laporan publik, layanan dasar masih bermasalah

DAERAH27 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas dan ketahanan layanan dasar di daerah melalui pengawasan yang lebih terarah dan berbasis data.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Pengawasan atas Pelayanan Publik: Refleksi 2021-2025 dan Proyeksi 2026 yang digelar secara daring, Rabu, 7 Januari 2026.

Kegiatan ini menghadirkan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, sebagai narasumber utama dan melibatkan lima kantor perwakilan ampuan, yakni Kantor perwakilan Provinsi Jambi, Kantor perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kantor perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Kantor perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kantor perwakilan Provinsi Papua Barat.

Mengawali kegiatan, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa refleksi pengawasan 2021-2025 menjadi dasar penting dalam merumuskan arah kebijakan pengawasan pelayanan publik tahun 2026.

“Forum ini menjadi momentum evaluasi atas capaian pengawasan sekaligus penegasan langkah-langkah perbaikan yang harus ditindaklanjuti sebagai bentuk pengawasan layanan publik,” ujar Robert, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selama periode 2021-2025, Ombudsman NTT menangani sebanyak 1.278 laporan masyarakat.

Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap hak atas pelayanan yang layak.

Menurut Max, laporan masyarakat menjadi gambaran bahwa masih terdapat masalah pokok dalam penyelenggaraan pelayanan umum di NTT, khususnya di bidang layanan dasar.

“Peningkatan laporan tidak hanya menunjukkan kesadaran masyarakat, tetapi juga menjadi sinyal bahwa perbaikan sistem pelayanan belum sepenuhnya berjalan optimal,” ujarnya.

Pola Laporan dan Karakter Permasalahan

Dari sisi substansi, laporan masyarakat masih didominasi oleh urusan agraria, disusul kepolisian, kepegawaian, serta perhubungan dan infrastruktur.

Sementara itu, layanan pendidikan dan kesehatan tetap muncul sebagai sektor bermasalah yang bersifat berulang, menandakan adanya persoalan sistematis dalam pemenuhan layanan dasar.

Dalam pemeriksaan substantif, Ombudsman NTT menyebutkan bahwa jenis maladministrasi yang paling umum ditemukan adalah ketidaktahuan dalam memberikan layanan serta penyelesaian layanan yang terlalu lama. Kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam jaminan layanan serta konsistensi penyelenggara yang rendah dalam memenuhi standar pelayanan.

Sebaran laporan masyarakat selama lima tahun terakhir masih terkonsentrasi di wilayah Kota Kupang, baik terhadap instansi pemerintah maupun badan usaha milik daerah. Hal ini sekaligus menggambarkan ketimpangan akses terhadap lembaga pengawasan layanan publik.

Pengawasan Proaktif dan Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan

Max menegaskan, Ombudsman NTT tidak hanya bersifat reaktif dalam menyelesaikan laporan masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan melalui kajian dan pengawasan kebijakan.

Selama lima tahun terakhir, Ombudsman NTT telah melakukan kajian terhadap pelayanan SAMSAT, pupuk bersubsidi, pemberhentian perangkat desa, administrasi pertanahan, serta layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Temuan penelitian tersebut mengungkapkan bahwa masalah dalam pelayanan publik di NTT bukan hanya disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, tetapi juga karena perencanaan yang kurang memadai, pengawasan internal yang lemah, serta ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Empat Fokus Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2026

Berdasarkan temuan pengawasan dan kajian tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTT menetapkan empat fokus strategis pengawasan pelayanan publik pada tahun 2026.

Pertama, pengawasan pendanaan pendidikan tingkat menengah (SMA, SMK, dan SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Ombudsman menilai praktik pungutan pendidikan yang tidak terukur dan disertai sanksi administratif terhadap peserta didik sebagai bentuk penyimpangan prinsip pelayanan publik. Meski telah terbit Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025, efektivitas implementasinya akan diawasi secara ketat.

Kedua, pelayanan pupuk bersubsidi. Minimnya pengaduan di sektor ini dinilai bukan indikator kualitas layanan, melainkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap haknya. Karena itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan lebih intensif.

Ketiga, pemenuhan hak kompensasi layanan JKN. Ombudsman menemukan kesenjangan antara keterbatasan akses fasilitas kesehatan dan pemenuhan hak peserta JKN. Kajian ini selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

Keempat, pemenuhan standar pelayanan rumah sakit kelas D Pratama. Ombudsman NTT mencatat sebanyak 12 rumah sakit pratama milik pemerintah kabupaten belum memenuhi standar minimum ketenagakerjaan, sedangkan dari aspek sarana prasarana, alat kesehatan, serta kerja sama dengan BPJS Kesehatan masih banyak aspek yang belum terpenuhi.

Max juga menambahkan, penetapan fokus pengawasan 2026 merupakan langkah strategis untuk mendorong akuntabilitas dan kepastian pelayanan publik di NTT.

“Penyelenggaraan layanan publik harus berjalan bukan karena adanya keluhan masyarakat, melainkan karena sistem yang bertanggung jawab dan fokus pada pemenuhan hak warga,” katanya.

Melalui pengawasan yang terarah dan konsisten, Ombudsman RI Perwakilan NTT berharap penyelenggaraan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur dapat semakin berkualitas, adil, dan berkelanjutan, terutama dalam menjamin kepastian layanan dasar bagi seluruh masyarakat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *