PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, menghadapi kemungkinan penundaan sementara dalam jabatannya setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo.
Anggota partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan VI Boalemo–Pohuwato menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan denda mencapai Rp6 miliar.
Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, Mustafa berisiko kehilangan posisinya sebagai anggota DPRD.
Karena mekanisme pemberhentian sementara dilakukan apabila seorang anggota DPRD dalam status terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Namun, keputusan tersebut tidak langsung terjadi ketika seorang anggota DPRD ditahan oleh polisi. Pemecatan hanya dilakukan jika telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Setelah itu, partai politik terkait mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada DPRD dan gubernur agar mendapat persetujuan.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025), menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada Mustafa.
Kini polisi menargetkan pelaku lain yang diduga terlibat dalam mencari korban.
“Perkiraan bisa berubah menjadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” kata Widodo.
Perbuatan penipuan Mustafa berlangsung sejak tahun 2017 melalui perusahaan travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama.
Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda dengan harga terjangkau dan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. Namun, visa yang digunakan ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Motifnya jelas, memanfaatkan calon jemaah untuk keuntungan pribadi,” tegas Kapolda.
Kerugian Korban
Sekitar 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan kerugian total sebesar Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.
Dari jumlah tersebut, 9 orang hanya sampai ke Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun tidak dapat melaksanakan haji, dan 16 orang berhasil melakukan ibadah haji meskipun menggunakan visa yang tidak sah.
“Yang paling menyedihkan, ada yang sudah sampai ke luar negeri tapi tidak bisa melanjutkan karena visa-nya tidak sesuai. Hal itu sangat menyesalkan,” tambah Widodo.
Sosok Mustafa Yasin
Mustafa lahir di Tilamuta, Boalemo, pada tanggal 15 Juni 1984.
Ia menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Tilamuta, Madrasah Tsanawiyah Alkhairaat, dan Madrasah Aliyah Alkhairaat, kemudian melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo pada tahun 2007 serta Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta pada tahun 2009.
Karier politiknya dimulai di PKS pada tahun 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa, dan akhirnya berhasil memperoleh kursi DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 dengan perolehan 7.134 suara.
Selain berkecimpung dalam dunia politik, Mustafa juga dikenal sebagai seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama sejak tahun 2017. Namun, bisnis tersebut kini membawanya terlibat dalam kasus hukum besar dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
DPRD Angkat Bicara
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya memberikan pernyataan mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana haji yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
Dalam pernyataannya, Thomas menekankan bahwa lembaga DPRD tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh Mustafa.
“Kami menghargai proses hukum,” katanya kepada PARLEMENTARIA.ID, Rabu (12/11/2025).
Laki-laki dengan nama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menyatakan, DPRD secara institusi tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam urusan hukum pribadi anggotanya.
Menurutnya, ruang pembelaan hanya dapat dilakukan oleh fraksi atau partai politik yang menjadi tempat anggota tersebut berada.
“Jika Fraksi PKS ingin menunjuk seorang penasihat hukum (PH) untuk membela, silakan,” katanya.
Namun, Thomas menolak dengan tegas usulan agar DPRD sebagai lembaga memberikan perlindungan terhadap Mustafa.
“Tidak boleh begitu, bagaimana DPRD bisa membela,” tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar ini juga menyampaikan, lembaganya tidak akan membelakan tindakan anggota yang sedang dalam proses hukum, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dihargai.
Selanjutnya, mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo telah menangani kasus tersebut melalui sidang kode etik.
“Mungkin BK sedikit lebih dulu karena kemarin hampir selesai,” katanya.
Persidangan tersebut, menurut Thomas, memang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Thomas juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang kasus ini sebagai kesalahan bersama dari DPRD.
Ia juga menekankan bahwa kesalahan satu anggota tidak dapat dianggap sebagai tanda bahwa seluruh anggota mengalami masalah.
“Perbuatan anggota tersebut adalah tanggung jawab anggota itu sendiri,” tegasnya. ***









