Moratorium Izin Galian C Masih Berlaku di Jabar, DPRD Soroti Hak Warga Garut yang Terancam

PARLEMENTARIA.ID – Meningkatnya aktivitas penggalian C di beberapa wilayah Kabupaten Garut mendapat perhatian tajam dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ahab Sihabudin. Politisi asal Garut ini menilai, masalah terkait izin pertambangan tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah kabupaten untuk mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ahab menekankan bahwa izin galian C harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, khususnya mengenai perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak. Hak-hak warga tidak boleh dilupakan hanya karena adanya perselisihan wewenang antara pemerintah daerah dan provinsi.

Menurutnya, proses awal pengajuan izin tetap dimulai dari pemerintah kabupaten. Sebelum provinsi mengeluarkan izin, kabupaten harus memberikan rekomendasi resmi sebagai dasar pertimbangan. Oleh karena itu, ia menilai tidak benar jika pemkab menyatakan tidak memiliki kewenangan sama sekali. “Garut memberikan rekomendasi ke provinsi untuk melanjutkan tindakan atas permohonan izin dari masyarakat setempat. Jika sudah lengkap dan telah direkomendasikan, mengapa provinsi harus mempersulit izin,” kata Ahab, Rabu 10 Desember 2025.

Ahab menekankan, meskipun rekomendasi kabupaten merupakan tahap penting, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menerapkan moratorium terhadap izin galian C. Artinya, tidak ada pemberian izin baru hingga kebijakan tersebut dicabut.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat di sekitar area tambang dalam proses perizinan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan keberatan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan mereka. Oleh karena itu, izin lingkungan menjadi syarat yang tidak dapat dipertentangkan.

Dalam beberapa laporan yang diterimanya, sejumlah warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah diminta untuk memberikan tanda tangan atau persetujuan izin lingkungan. Ia menilai, hal ini perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah kabupaten karena penilaian dampak lingkungan dan penerimaan masyarakat merupakan bagian dari kewenangan pemda.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *