MK Larang, Kapolri Izinkan Anak Buah Kerja di 17 Kementerian

HUKUM, PEMERINTAHAN36 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga harus mundur atau pensiun dini, tidak dihiraukan oleh Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Mencatat, peraturan tersebut ditandatangani Listyo di Jakarta pada 9 Desember 2025. Dalam Pasal 2 dijelaskan, tugas anggota Polri mencakup posisi di dalam maupun luar negeri. Di Pasal 3 disebutkan bahwa polisi aktif dapat bertugas di 17 kementerian/lembaga tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun lebih awal dari dinasnya.

Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Polri, yaitu: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa jabatan yang terdapat di 17 lembaga atau instansi lain memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/

lembaga/instansi/komite, organisasi internasional atau perwakilan kantor negara asing yang berada di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK diumumkan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *