MK Diminta Batasi Anggota TNI Jabat di Luar Kesatuan

HUKUM10 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Dua warga mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Tentara Nasional Indonesia. Mereka meminta MK membatasi anggota militer dalam menjalani jabatan di luar TNI.

Warga bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka meminta MK untuk membatasi para prajuritTNIuntuk menjabat di luar Angkatan Bersenjata Nasional.

Dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berisi:

Prajurit mampu menjabat posisi di kementerian/lembaga yang mengkoordinasikan bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretariat negara yang menangani urusan sekretaris presiden serta sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan penyelamatan, narkoba nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, pencegahan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Di dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk:

Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Menyatakan bahwa pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara terbatas sepanjang tidak dimaknai: “Prajurit dapat menjabat posisi di kementerian/lembaga yang menangani urusan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung” Memerintahkan pengumuman putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memiliki pandangan berbeda, mohon putusan yang adil dan benar.

Alasan pemohon

Pemohon mengungkapkan bahwa mereka menguji pasal tersebut karena menimbulkan wewenang yang luas bagi anggota TNI untukmenjabat di lembaga sipil. Pengaju menyatakan bahwa pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan.

Bahwa pasal 47 ayat (1)UU TNIyang memberi kebebasan kepada anggota TNI untuk menjabat posisi sipil tertentu tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari tugas aktif mereka, justru menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” katanya.

Perkara ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum mengakhiri persidangan, Saldi menyatakan bahwa Majelis Panel akan mengajukan permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Nanti Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sembilan hakim, termasuk kami, paling sedikit tujuh hakim akan memutuskan apakah perkara perlu diajukan ke persidangan atau diputus tanpa pemeriksaan bukti. Nanti hal ini akan dibahas, semua masalah akan dievaluasi oleh Mahkamah,” jelas Saldi dalam sidang perbaikan permohonan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *