PARLEMENTARIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertifikat dari program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (02/12/2025). Pemberian sertifikat ini melibatkan warga penerima di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.
“Tanah Bapak/Ibu yang dulu sempit, tidak laku, tidak bernilai, setelah pemerintah mulai membangun jalan akses, memberi akses, tanah Bapak/Ibu dikukuhkan, harganya semakin meningkat,” kata Menteri Nusron dalam acara penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).
Instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam mengatur kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang serta partisipasi masyarakat adalah Program Konsolidasi Tanah.
Kondisi tempat tinggal warga sebelumnya tidak layak, belum teratur dengan baik, serta kurangnya fasilitas dasar seperti jalan, sanitasi, air bersih, dan pengelolaan sampah. Dengan Konsolidasi Tanah yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, kini permukiman menjadi lebih teratur, lebih sehat, dan nyaman.
Tidak hanya nyaman, warga juga merasa lebih aman berkat adanya kepastian tinggal melalui Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat tanah mereka dan tidak terburu-buru dalam menjualnya.
“Nanti sertifikat tanah ini Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual kembali, jangan digadaikan, bisa dimanfaatkan untuk usaha saja. Karena jika ada sertifikat, ada kepastian hukum. Jangan sampai tidak ada kepastian. Nanti jika ada orang yang menduduki tanah tersebut, itu tidak diperbolehkan karena tanah ini sudah memiliki pemilik,” himbau Menteri ATR/Kepala BPN.
Total sertifikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kali ini berjumlah 546. Rinciannya antara lain 121 sertifikat hak milik di Kabupaten Kendal, 210 sertifikat hak milik di Kabupaten Semarang, serta 215 sertifikat di Kota Pekalongan. Selain itu, diserahkan pula satu sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertifikat wakaf.
Mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri dan jajaran. Hadir dalam penyerahan sertifikat kali ini, Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari; Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari; Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab.***











