DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan penutupan sementara seluruh kegiatan perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, mulai 6 Desember 2025. Aturan ini diberlakukan dalam rangka melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan kelapa sawit, pertambangan, hingga pembangkit listrik.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan yang berada di hulu DAS Batang Toru harus menghentikan kegiatan operasionalnya dan menjalani pemeriksaan lingkungan. Kami telah mengundang ketiga perusahaan tersebut untuk menghadiri pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan penting dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dibiarkan terganggu,” kata Hanif dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/12).
Keputusan ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga untuk memastikan penyebab bencana, mengevaluasi kontribusi kegiatan usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan tanah longsor, serta memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Selama kunjungannya, Hanif mengunjungi tiga perusahaan yang berada di hulu DAS: PT Agincourt Resources (pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan kelapa sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas ketiga perusahaan tersebut dan memaksa mereka melakukan audit lingkungan menyeluruh sebagai upaya mengurangi tekanan terhadap ekosistem.
Hanif menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas bisnis di wilayah tersebut, terutama mengingat curah hujan ekstrem yang kini melebihi 300 mm per hari.
“Perbaikan lingkungan harus dipandang sebagai satu kesatuan wilayah. Kami akan mengevaluasi kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses hukum jika ditemukan pelanggaran yang memperburuk bencana,” tegasnya.
KLH/BPLH semakin memperketat pemeriksaan persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua aktivitas di daerah lereng curam, hulu DAS, serta sepanjang alur sungai. Penegakan hukum, termasuk sanksi pidana, akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang meningkatkan potensi bencana.
Wakil Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa data pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan yang luas, sehingga meningkatkan tekanan ekologis di kawasan Batang Toru.
“Dari gambaran umum helikopter, terlihat jelas kegiatan pembersihan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, serta perkebunan kelapa sawit. Tekanan ini menyebabkan penurunan kualitas kayu dan erosi yang besar. Kami akan memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan daerah aliran sungai lainnya di Sumatera Utara,” kata Rizal. ***












