PARLEMENTARIA.ID – Aktris Nikita Mirzani bakal menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Ditanyai soal persiapan menjelang sidang putusan, aktris 39 tahun itu lantas memberi jawaban santai.
“Enggak ada persiapan,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terkait sidang vonis yang bakal dijalaninya hari ini, pemain film Comic 8 itu berharap masih bisa mendapatkan keadilan.
“Pas banget hari sumpah pemuda, ya. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” kata Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu lantas meminta doa yang terbaik untuk pembacaan putusannya nanti.
Terlepas dari itu, Nikita Mirzani merasa senang menjelang sidang putusan.
“(Bagaimana mau vonis?) Happy, happy, happy,” tuturnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang cukup berat.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang dia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***





