PARLEMENTARIA.ID – Sebanyak 30 anggota DPRD Belu, termasuk 3 orang pimpinan, telah melakukan kegiatan reses III pada masa sidang III DPRD Belu tahun 2025.
Reses 30 anggota DPRD Belu dilakukan dengan kembali ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi warga, menindaklanjuti keluhan, serta melakukan kunjungan kerja.
Kegiatan ini didanai melalui dana reses yang diberikan kepada setiap anggota guna mendukung kunjungan kerja, komunikasi dengan pemilih, serta kegiatan lain seperti kegiatan sosial.
Pertemuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Belu selama masa reses berlangsung di 6 titik atau lokasi, dengan jumlah peserta dari warga atau konstituen sekitar 1.000 (seribu) orang.
Pengeluaran atau biaya rapat paripurna ke-III dalam sidang ke-III untuk 30 anggota DPRD Belu yang berlangsung pada 17 hingga 22 Oktober 2025 lalu mencapai anggaran sebesar Rp2,4 Miliar.
Anggaran reses III anggota DPRD Belu mengalami kenaikan yang cukup besar dibanding sebelumnya, di mana sebelumnya masing-masing anggota hanya mendapat Rp53 juta, kini meningkat menjadi Rp80 juta, sehingga total anggarannya mencapai Rp2,4 miliar, dibandingkan sebelumnya hanya Rp1,5 miliar lebih.
Meski anggaran reses DPRD Belu meningkat hingga Rp80 juta atau total Rp2,4 miliar, namun reses yang dilakukan dan telah dipertanggungjawabkan tersebut diduga kuat palsu.
Bahkan, diperkirakan terdapat beberapa anggota DPRD Belu yang tidak melakukan reses sama sekali, sehingga berpotensi menyalahgunakan dana reses yang berasal dari APBD tahun 2025.
Data dan informasi yang diperoleh media ini, kegiatan reses serta laporan pertanggungjawaban yang dianggap palsu diduga terkait dengan manipulasi daftar hadir. Di mana daftar hadir dibuat sendiri atau isinya diisi oleh pihak tertentu lalu ditandatangani.
Selain itu, terdapat dugaan kuat adanya tindakan manipulasi dalam pengadaan makanan dan minuman bagi peserta yang hadir dalam reses. Padahal, kehadiran peserta sangat sedikit bahkan tidak ada sama sekali kegiatan reses yang dilaksanakan.
Selain itu, diduga kuat terdapat Surat Perintah/Penugasan Perjalanan Dinas (SPPD) yang palsu. Berdasarkan informasi yang beredar, SPPD reses anggota DPRD Belu hanya dibawa untuk ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, tanpa mengetahui atau hadir dalam kegiatan reses di wilayah tersebut.
Mengenai dugaan pemalsuan daftar hadir peserta reses, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Belu, Silvia Amaral yang dimintai konfirmasi mengakui tidak mengetahui hal tersebut.
Ia mengatakan Silvia hanya menyediakan anggaran serta memfasilitasi pelaksanaan dan pelaporan kegiatan reses.
“Jika itu (pemalsuan daftar hadir) saya tidak tahu, tetapi intinya ada daftar kehadiran. Saya mengetahui uangnya ada, para anggota dewan mengikuti reses, dan ada pendamping dari staf Setwan yang membantu dalam pelaksanaan reses termasuk laporan,” kata Silvia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 17 November 2025.
Mengenai biaya makan minum selama pelaksanaan reses, Silvia diatur oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh masing-masing anggota DPRD Belu.
Pihak ketiga yang menangani makanan dan minuman, tetapi harus menggunakan jasa catering yang memiliki izin resmi. Uang tersebut langsung ditransfer ke rekening pihak ketiga.
“Anggaran makan minum saya tidak tahu, bendahara mentransfer ke pihak ketiga,” ujar Silvia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Nuak menyampaikan bahwa 30 anggota DPRD Belu telah melaksanakan masa reses III pada bulan Oktober 2025 lalu.
Namun demikian, mengenai informasi adanya anggota Dewan yang tidak melakukan reses atau reses palsu, Mundus Tita juga mengakui tidak mengetahui hal tersebut karena setiap anggota Dewan masing-masing melaksanakan reses di Dapil asalnya.
Jurnalis masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai berita reses palsu anggota DPRD Belu yang menggunakan dana rakyat, apakah benar atau tidak serta bagaimana cara pelaksanaannya.***






