PARLEMENTARIA.ID – – Untuk meningkatkan kualitas kerja dan memperkuat transparansi pelayanan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan inovasi digital yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri secara lebih cepat dan efisien.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengungkapkan bahwa inovasi ini muncul melalui fitur digital yang disebut “Pengaduan Cepat Propam Polri”, yang bisa digunakan oleh masyarakat tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Masyarakat dapat memindai Kode QR yang telah didistribusikan melalui platform resmi Propam Polri, atau langsung mengunjungi situs layanan pengaduan di: yanduan.propam.polri.go.id.
Pada halaman tersebut, pelapor dapat mengisi formulir keluhan secara digital dan mengunggah bukti pendukung apabila diperlukan.
“Selain melalui Kode QR, masyarakat juga dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran melalui situs web resmi tersebut. Semua proses bisa dilakukan secara online,” tegas Kombes Kholid.
Menurutnya, kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam mencegah dan mengurangi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sekaligus memperkuat keyakinan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Dengan metode ini, pengawasan terhadap kelanjutan pengaduan dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terbuka. Inovasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas kerja serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kombes Kholid juga mengajak masyarakat NTB untuk menggunakan fasilitas digital tersebut dengan bijak sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi Polri menuju pelayanan yang semakin profesional dan akurat. ***












