Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera membangun sistem pengolahan limbah agar tidak langsung dibuang ke aliran sungai.
“Kami menemukan pembuangan limbah di beberapa dapur SPPG yang belum standar dan masih langsung dibuang ke sungai,” kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Temanggung, Mahzum, di Temanggung, Rabu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Mahzum menegaskan agar pihak SPPG segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah guna mencegah pencemaran lingkungan serta potensi gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
“Jika tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan akan muncul masalah terhadap warga sekitar. Harapan kami, segera dilakukan perbaikan di bidang sanitasi, bukan langsung dibuang ke sungai, melainkan dibuat sistem sanitasi yang baik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” katanya.
Selama tiga hari, Komisi B melakukan inspeksi ke beberapa lokasi, termasuk SPPG Kertosari di Kecamatan Jumo, SPPG Kauman di Desa Traji, dan SPPG Bansari.
“Memang dari hasil inspeksi mendadak itu permasalahan ada pada sanitasi dan pembuangan limbah. Selain membuat tempat pengolahan limbah yang baik, kami juga mendorong agar petugas memilah sampah organik dan anorganik terlebih dahulu, kemudian sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, pakan maggot maupun ternak ayam,” katanya.
Komisi B DPRD Temanggung juga menekankan bahwa setiap SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan kualitas, kebersihan, dan keamanan makanan yang disajikan.
Dari 41 dapur yang telah beroperasi, hanya empat SPPG yang sudah memiliki SLHS, sehingga yang lainnya segera membuat SLHS tersebut,” tambah Mahzum.











