Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

PEMERINTAHAN165 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID — Komisi VIII DPR RI telah menerima daftar alokasi kuota dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang totalnya sebanyak 221.000 jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).

“Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedang kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah,” tuturnya.

Secara perinci, kuota haji reguler terbagi menjadi kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 pembimbing.

Dengan demikian, kuota reguler murni dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M menjadi sejumlah 201.585 jemaah.

Adapun, pembagian dan penetapan kuota haji reguler dan kuota haji provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya memaparkan alokasi kuota jemaah haji di 34 provinsi. Sementara khusus untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat.

Secara umum, kuota terbanyak diberikan untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing sebanyak 42.409, 34.122, dan 29.643 jemaah.

Pada tahun ini pula, pemerintah melakukan perencanaan kuota 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No.14/2025.

Alhasil, waktu tunggu Jemaah pada kuota 2026 semuanya rata, yakni 26 tahun. Berbeda dengan 2025 lalu, di mana waktu tunggu Jemaah haji bervariasi, bahkan sampai 47 tahun.

Sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88.409.365.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33.485.365 akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi yang ada. Dengan demikian, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah senilai Rp54,92 juta.

Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:

  1. Aceh: 5.426
  2. Sumatra Utara: 5.913
  3. Sumatra Barat: 3.928
  4. Riau: 4.682
  5. Jambi: 3.276
  6. Sumatra Selatan: 5.895
  7. Bengkulu: 1.354
  8. Lampung: 5.827
  9. DKI Jakarta: 7.819
  10. Jawa Barat: 29.643
  11. Jawa Tengah: 34.122
  12. D.I. Yogyakarta: 3.748
  13. Jawa Timur: 42.409
  14. Bali: 698
  15. NTB: 5.798
  16. NTT: 516
  17. Kalimantan Barat: 1.858
  18. Kalimantan Tengah: 1.559
  19. Kalimantan Selatan: 5.187
  20. Kalimantan Timur: 3.189
  21. Sulawesi Utara: 402
  22. Sulawesi Tengah: 1.753
  23. Sulawesi Selatan: 9.670
  24. Sulawesi Tenggara: 2.063
  25. Maluku: 587
  26. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
  27. Bangka Belitung: 1.077
  28. Banten: 9.124
  29. Gorontalo: 608
  30. Maluku Utara: 785
  31. Kep. Riau: 1.085
  32. Sulawesi Barat: 1.450
  33. Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
  34. Kalimantan Utara: 489

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *