KPK Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya prinsip pencegahan korupsi dalam desain sistem politik, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan bahwa setiap sistem politik harus memprioritaskan pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, memiliki potensi risiko korupsi yang signifikan.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” ujarnya. Menurut pengamatan KPK, biaya politik yang tinggi bisa menyebabkan transaksi politik seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.

Pengamatan ini didasarkan pada beberapa kasus dugaan korupsi terkait pengembalian modal politik yang melibatkan banyak kepala daerah. Contohnya, dari perkara Lampung Tengah, publik dihadapkan pada praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan.

“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tambah Budi.

Wacana Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sebelumnya, wacana mengenai pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD menjadi perbincangan hangat di kalangan partai politik. Usulan ini pertama kali diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12).

Pertemuan antara tokoh-tokoh partai seperti Muhaimin Iskandar (PKB), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), dan Zulkifli Hasan (PAN) di kediaman Bahlil Lahadalia menjadi sorotan. Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana untuk mengembangkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Sugiono, menyatakan bahwa Gerindra mendukung upaya atau rencana untuk melaksanakan pemilukada oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, atau gubernur. Ia menjelaskan bahwa biaya pilkada serentak yang terus meningkat menjadi alasan utama pengusulan ini.

“Pada 2015 lalu, dana hibah dari APBD untuk pemilihan kepala daerah mencapai hampir Rp7 triliun. Besaran hibah terus mengalami kenaikan hingga pada 2024 mencapai lebih dari Rp37 triliun,” katanya.

Relevansi dengan Prinsip Integritas dan Akuntabilitas

KPK menilai bahwa sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD perlu dirancang dengan prinsip pencegahan korupsi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya praktik-praktik tidak sehat yang dapat merusak proses demokrasi dan memperkuat integritas penyelenggara negara.

Pendapat ini didukung oleh para pakar yang menilai bahwa sistem pemilihan yang tertutup dapat berpotensi menghasilkan kepala daerah yang tidak kompeten. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas dan transparan dalam memilih pemimpin daerah.

Kecemasan terhadap Biaya Politik yang Tinggi

Masalah biaya politik yang tinggi menjadi isu utama dalam diskusi tentang sistem pemilihan kepala daerah. Dengan biaya yang sangat besar, calon-calon politik cenderung melakukan praktik-praktik yang tidak sehat, seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, KPK menyarankan agar sistem pemilihan kepala daerah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memenuhi prinsip demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa biaya politik tidak menjadi faktor utama dalam proses pemilihan.

Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD memiliki potensi untuk mengurangi biaya politik yang tinggi. Namun, sistem ini harus dirancang dengan prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara. Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah akan lebih transparan dan dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *