KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah dalam Kasus Suap Proyek 5,7 Miliar

HUKUM, PEMERINTAHAN10 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindakan suap dalam proyek, pengadaan barang dan jasa, yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, serta empat orang lainnya.

Empat lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS); adik bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RHP); Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, Anton Wibowo (kerabat Ardito Wijaya); serta pihak swasta, Direktur PT Elkaka Mandiri (EM), Mohamad Lukman Sjamsuri.

Lima orang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga anti korupsi di Jakarta dan Lampung Tengah, pada hari Selasa-Rabu, 9-10 Desember 2025.

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya beserta rekan-rekannya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi, mengenakan pakaian oranye, diborgol, dan ditahan.

Penangkapan lima tersangka kasus korupsi proyek di Kabupaten Lampung Tengah diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers, Jumat, 11 Desember 2025.

Pada kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp193 juta serta emas seberat 850 gram.

Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungkin Hadi Pratikno, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya diduga menerima uang pelicin terkait proyek senilai Rp5,7 miliar.

Disebutkan bahwa APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 sekitar Rp3,19 triliun. Dari angka tersebut, sebagian digunakan untuk pelayanan masyarakat, program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur.

Tugas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 Orang Lainnya

Ardito Wijaya diketahui menerima suap dan gratifikasi. Awalnya dia menetapkan biaya sebesar 15-20 persen untuk beberapa proyek.

Pada bulan Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima komisi proyek sebesar Rp5,2 miliar.

Biaya proyek tersebut diperoleh dari beberapa mitra melalui Riki dan Rabu. Keduanya diduga bertindak sebagai pelaksana.

Ardito juga memberi perintah kepada Anton agar pemenang lelang paket proyek pengadaan PT EM yang akhirnya mendapatkan nilai paket sebesar Rp3,1 miliar.

Berdasarkan pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima uang fee sebesar Rp500 juta dari Lukman Sjamsuri, sebagai pemberi atau pelaku suap.

”Jumlah yang diterima AW (Ardito Wijaya) sebesar Rp5,7 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *