PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya sistem pemilu yang mampu mengurangi biaya politik dan mencegah korupsi. Dalam pernyataannya, jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa fokus utama dalam desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara.
“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurutnya, biaya politik yang tinggi berbanding lurus dengan risiko korupsi. Ia menilai, biaya politik yang mahal bisa memicu pengembalian modal menggunakan tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, KPK menegaskan perlunya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat dalam setiap mekanisme pemilihan.
Mekanisme Pemilihan Harus Didukung Regulasi yang Jelas
Budi menekankan bahwa mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
Partai Golkar Usulkan Pilkada Melalui DPRD
Sebelumnya, Partai Golkar merampungkan Rapimnas 1 Tahun 2025 dan mengeluarkan sejumlah poin yang disepakati, salah satunya terkait pilkada melalui DPRD. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa partainya mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis.
“Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” kata Bahlil.
Dukungan dari Elite Partai Politik
Usulan pilkada melalui DPRD mendapat dukungan dari sejumlah elite partai politik. NasDem hingga Gerindra turut memberikan komentar terkait usulan tersebut. Meskipun demikian, PKS masih belum memutuskan sikapnya, karena UUD 1945 tidak secara eksplisit melarang hal tersebut.
Peran DPRD dalam Pemilu
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai oleh beberapa pihak sebagai cara untuk memperkuat partisipasi publik dan mengurangi biaya politik. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada implementasi regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat.
Selain itu, rapimnas Golkar juga merekomendasikan adanya perbaikan dalam sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
KPK menekankan bahwa sistem pemilu harus dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menekan biaya politik dan mencegah korupsi. Meski usulan pilkada melalui DPRD mendapat dukungan dari beberapa partai, penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa mekanisme ini tidak menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi. Dengan penguatan tata kelola dan transparansi, harapan besar dapat diwujudkan dalam sistem demokrasi yang lebih bersih dan berintegritas. ***











