KPK Sebut Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Google Cloud

HUKUM16 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, masuk dalam daftar calon tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis (20/11). Ia menegaskan bahwa calon tersangka yang dimaksud sama dengan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Asep juga menyebut nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi, sebagai salah satu calon tersangka lain dalam penyelidikan Google Cloud. Meskipun demikian, ia mengakui terdapat beberapa perbedaan dalam komposisi calon tersangka antara perkara Google Cloud dan kasus Chromebook yang telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Google Cloud merupakan kasus yang berbeda dari perkara Chromebook. Pada Agustus 2025, Nadiem telah dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan layanan tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menangani kasus pembelian laptop Chromebook pada masa 2019–2022 dan menetapkan beberapa tersangka, antara lain Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, serta Mulyatsyah. Pada tanggal 4 September 2025, lembaga tersebut juga menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.

Pada 18 November lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus Google Cloud secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung guna proses hukum selanjutnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *