PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, serta didukung oleh pengawasan yang ketat. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang dibahas dalam dinamika politik nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, serta menghindari bentuk-bentuk korupsi yang bisa muncul dari sistem yang tidak jelas.
“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Pentingnya Regulasi yang Jelas dalam Pemilihan Kepala Daerah
Budi menjelaskan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut harus diiringi dengan regulasi yang jelas, penegakkan hukum yang konsisten, dan sistem pengawasan yang efektif.
“Sebagaimana dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya,” tambah Budi.
Risiko Korupsi dalam Kontestasi Politik
Menurut Budi, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi besar risiko korupsi. Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.
“Biasanya, biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih,” ujar Budi.
Contoh Kasus Korupsi yang Terjadi
Budi menyinggung kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, yang menunjuk langsung tim suksesnya sebagai vendor pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah. Selain itu, hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya.
“Selain itu, hasil dugaan tindak pidana korupsi, juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tutur Budi.
Fokus pada Pencegahan Korupsi, Bukan Metode Pemilihan Saja
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi.
“Masalah utama yang perlu dijawab bukan hanya metode pemilihannya, tetapi bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” tegas Budi.
Rekomendasi KPK untuk Masa Depan Pemilu
KPK merekomendasikan adanya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk dalam pendaftaran calon, kampanye, dan pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, KPK juga menyarankan adanya sistem pelaporan dan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. ***











