Konflik Internal TITD Kwan Sing Bio Tuban Berlanjut, DPRD Adakan Hearing

PARLEMENTARIA.ID – Persoalan di dalam jajaran pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, belum juga terselesaikan.

Anggota DPRD Kabupaten Tuban mengadakan acara pendengaran pendapat (hearing) guna mencari solusi, Rabu (30/7/2025).

Pengadilan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, sebagai tindak lanjut dari surat permintaan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum KP Ronggolawe.

Pengurus Kwan Sing Bio Digugat Anggotanya

Permohonan tersebut mewakili 14 anggota yang terpilih sebagai pengurus dan pengawas TITD Kwan Sing Bio TLK masa jabatan 2025–2028, tetapi diajukan gugatan oleh tiga anggota lainnya karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi.

“Masalah ini telah terjadi sejak 2012. Kekosongan pengurus menyebabkan kecemasan di kalangan umat, baik dari Tuban maupun luar daerah,” kata Fahmi Fikroni.

Dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 08 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2021, tiga tokoh dari luar daerah yaitu Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi pernah diberikan wewenang untuk mengelola kelenteng hingga 31 Desember 2024.

Mandat tersebut ditujukan untuk memperbaiki pengelolaan, keabsahan hukum, dan perbaikan bangunan.

Namun hingga masa jabatan berakhir, masyarakat menganggap tidak ada perubahan yang nyata dan mereka tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

“Sejak 1 Januari 2025, wewenang pengelolaan seharusnya kembali kepada umat di Tuban,” tambahnya.

Ketegangan mencapai puncaknya setelah pemilihan pengurus baru dan upacara Pwak Pwee pada Mei 2025.

Ketua yang terpilih justru diajukan ke Pengadilan Negeri Tuban.

DPRD mengajak seluruh pihak untuk menghargai musyawarah dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023.

DPRD juga berharap ketiga tokoh dari luar daerah bersedia memberikan bantuan untuk menyelesaikan perselisihan agar tidak terus berlangsung dan memicu pergesekan horizontal.

“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik, demi ketenangan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu pengikut Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, merasa kecewa dengan hadirnya peserta forum yangwalk out dari forum.

“Perdamaian ini murni untuk rakyat. Kami berharap DPRD segera memanggil semua pihak lagi agar masalah segera selesai,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum salah seorang jemaah, Nang Engki Anom Suseno, menjelaskan, kejadianwalk outterjadi karena pihak hukum tidak diberi kesempatan untuk berbicara mewakili umat yang ia bantu.

Mereka berencana segera mengajukan permohonan sidang ulang bersama DPRD.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berharap perdebatan ini diselesaikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta jalur hukum,” tutupnya.

Sidang di Ruang Paripurna DPRD Tuban dihadiri oleh 25 orang, termasuk perwakilan dari pihak penggugat, tergugat, Kemenag Tuban, LBH KP Ronggolawe, Kabag Hukum Pemkab Tuban, serta FKUB Tuban.

Poin Penting:

  • DPRD Tuban mengadakan rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan perselisihan dalam pengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban.
  • Mendengar dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni.
  • DPRD berharap ketiga tokoh dari luar daerah bersedia memberikan bantuan untuk menyelesaikan perselisihan agar tidak berlarut dan memicu pergesekan horizontal.